Kuota 30 Persen Perempuan Jangan Sebatas Pemenuhan Syarat
Keterlibatan perempuan didorong bisa lebih besar pada Pemilu 2024. Namun, keterwakilan itu jangan sebatas pemenuhan syarat, tetapi ada kesadaran penuh akan partisipasi politik yang melindungi kepentingan akar rumput.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Keterwakilan perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 diperkirakan bakal lebih tinggi daripada kesempatan sebelumnya. Namun, tidak hanya sekadar memenuhi syarat, kualitas mereka harus tetap diikuti bekal keilmuan dan kesadaran politik yang ideal.
Seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kuota minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Apabila terwujud pada 2024, jumlahnya bakal melebihi keterwakilan perempuan di Pemilu 2019 dengan 20,5 persen dan 13,3 persen di Pemilu 2014.
Menanggapi peluang perempuan di Pemilu 2024, Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi Provinsi Jambi M Farisi menyebut, semakin besar minat perempuan terjun ke dunia politik dilatarbelakangi beragam hal. Mulai dari majunya teknologi, arus informasi, hingga terbukanya akses pendidikan. Hal itu melengkapi dorongan dari sejumlah aturan terkait kuota perempuan dalam pemilu.
Oleh karena itu, ia berharap semua kandidat perempuan terus memperkuat kualitas keilmuan hingga pengalaman berorganisasi. Tujuannya agar, setelah terpilih, mereka tidak kaget dengan dunia politik.
”Dengan begitu, mereka dapat memberi pengaruh baik pada perubahan kualitas parlemen,” katanya di Jambi, Senin (26/6/2023).
Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Tri Natalia juga sangat berharap keterwakilan perempuan dalam parlemen lebih banyak di Pemilu 2024. Namun, dia ingin keterwakilan itu tidak sebatas sebagai pemenuhan syarat. Mereka harus berkesadaran penuh akan partisipasi politik.
Natalia berharap keterwakilan perempuan di parlemen lebih besar dari lembaga penyelenggara pemilu. Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, misalnya, dari 7 komisioner, hanya 1 perempuan atau setara 20 persen. Begitu pula di KPU provinsi, terdapat 39 orang atau 21 persen dan KPU kabupaten/kota hanya 441 orang atau 17,3 persen.
Di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga serupa. Di Bawaslu pusat, keterwakilan perempuan hanya 20 persen, Bawaslu provinsi (20,2 persen), dan Bawaslu kota/kabupaten (16,5 persen).
Sementara itu, KPU Provinsi Jambi mengumumkan 18 partai mendaftarkan diri di KPU. Keterwakilan perempuannya disebut mencapai rata-rata 36 persen atau lebih tinggi ketimbang 2019 sebesar 12,7 persen.
Bahkan, kata dia, ada partai yang keterwakilan perempuannya di atas 50 persen. Komposisi tersebut diharapkan memberi warna yang lebih kaya mewakili beragam kepentingan di tingkat akar rumput.
”Rata-rata telah melebihi kuota minimal yang disyaratkan,” ujar Suparmin dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi.