logo Kompas.id
RisetTuntaskan Kasus Rempang dengan...
Iklan

Tuntaskan Kasus Rempang dengan Mengedepankan Aspek HAM

Keberlangsungan investasi di Rempang dinilai penting. Namun, publik juga menyoroti pentingnya mengedepankan aspek hak asasi manusia tanpa ada kekerasan dalam penyelesaian konflik di sana.

Oleh
RANGGA EKA SAKTI/ LITBANG KOMPAS
· 4 menit baca
Anak-anak memegang spanduk penolakan relokasi di Kampung Pasir Merah, Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/10/2023). Pasir Merah merupakan satu dari lima kampung yang terkena tahap pertama relokasi terkait proyek Rempang Eco City untuk pembangunan industri kaca.
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Anak-anak memegang spanduk penolakan relokasi di Kampung Pasir Merah, Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/10/2023). Pasir Merah merupakan satu dari lima kampung yang terkena tahap pertama relokasi terkait proyek Rempang Eco City untuk pembangunan industri kaca.

Satu bulan lalu, konflik pecah antara aparat dan warga lokal di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Konflik ini bersumber dari rencana pembangunan kawasan industri, jasa, dan pariwisata dengan nama Rempang Eco City. Pada tahap pertama proyek Rempang Eco City akan dibangun industri kaca. Proyek ini bagian dari program hilirisasi nasional untuk bahan pasir kuarsa dan silika.

Proyek ini rencananya akan dibangun pada lahan seluas sekitar 8.000 hektar dari total 17.000 hektar luas Pulau Rempang. Sisa lahan merupakan kawasan hutan lindung. Di dalam area yang dibangun tersebut terdapat 16 kampung tua yang berisikan lebih kurang 700 keluarga.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000