Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan, 79,3 persen responden mengakui perlunya partai politik melakukan sosialisasi kendati belum masuk masa kampanye Pemilu 2024.
Oleh
YOHAN WAHYU/Litbang KOMPAS
·3 menit baca
Kesimpulan ini terbaca dari hasil jajak pendapat Kompas yang dilakukan sepekan setelah KPU mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sekaligus menentukan nomor urut partai. Pada pertengahan Desember 2022, selain menetapkan 17 partai peserta pemilu, KPU juga menetapkan 6 parpol lokal Aceh. Menyusul kemudian pada akhir Desember 2022 KPU menetapkan satu partai menjadi bagian dari partai peserta Pemilu 2024 sehingga total ada 18 partai politik nasional.
Tujuh belas parpol nasional peserta pemilu yang ditetapkan pertengahan Desember 2022 ialah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan. Satu partai yang menyusul ditetapkan pada 30 Desember ialah Partai Ummat setelah melalui proses verifikasi faktual perbaikan.
Hasil jajak pendapat merekam, 49,1 persen responden yakin, proses verifikasi faktual terhadap partai politik oleh KPU dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun, ada 42,4 persen responden yang menjawab tidak yakin.
Di sisi lain, ada 71 persen responden yang menjawab belum tahu KPU sudah menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya pada 14 Desember 2022. Jika ditelusuri lebih dalam, dari kelompok responden yang mengetahui, sebagian besar dari mereka berlatar belakang pendidikan menengah dan tinggi. Jumlahnya mencapai tiga perempat bagian dari kelompok responden yang tahu soal penetapan parpol peserta pemilu. Sementara itu, dari kelompok responden yang mengaku tak tahu, sebagian besar berlatar belakang pendidikan dasar.
Banyaknya responden yang mengaku tidak tahu soal penetapan partai politik juga selaras dengan rendahnya pengetahuan mereka tentang jumlah partai politik peserta Pemilu 2024. Hasil jajak pendapat menangkap hanya sekitar 15 persen responden mengaku tahu jumlah parpol peserta Pemilu 2024. Itu pun yang menjawab dengan benar jumlahnya 17 partai hanya separuh. Saat jajak pendapat dilakukan jumlah partai politik masih 17 partai, sebelum bertambah Partai Ummat. Sebanyak 85 persen responden mengaku tak tahu jumlah parpol peserta Pemilu 2024.
Baik partai pendatang baru maupun partai politik yang sudah lama eksis, tetap membutuhkan sosialisasi kepada publik. Hal ini penting dilakukan di tengah masih rendahnya pengetahuan publik terhadap partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU. Hal ini juga diakui sebagian besar responden jajak pendapat ini. Sebanyak 79,3 persen responden mengakui perlunya parpol melakukan sosialisasi.
Masalahnya, masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya ada jeda waktu yang relatif panjang setelah penetapan partai politik peserta pemilu sebelum memasuki masa kampanye. Untuk merespons perlunya sosialisasi di luar jadwal kampanye, KPU dan Badan Pengawas Pemilu telah membahas mekanisme sosialisasi setelah penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Hasilnya disepakati KPU akan menerbitkan aturan teknis mengenai sosialisasi. Hal ini tidak lepas pada pemahaman bahwa partai politik memiliki hak menyosialisasikan statusnya sebagai peserta pemilu (Kompas, 20/12/2022).
Meskipun demikian, penyelenggara pemilu membatasi sosialisasi yang dikategorikan bukan sebagai aktivitas kampanye. Salah satunya partai dilarang kampanye mengajak pemilih untuk memilih mereka. Parpol juga dilarang mencantumkan status figur yang disosialisasikan, baik sebagai bakal calon anggota legislatif maupun bakal calon presiden.
Pada intinya sosialisasi yang dimaksud memang lebih menitikberatkan keberadaan partai politik setelah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu plus dengan nomor urutnya. Sosialisasi menjadi penting, terutama bagi partai politik yang mendapat nomor urut baru. Hal ini tentu dialami oleh partai politik pendatang baru maupun partai politik lama yang memilih untuk menggunakan nomor urut baru.
Nomor urut tampaknya bukan hal yang amat penting, seperti hasil jajak pendapat Kompas akhir September 2022. Jajak pendapat menunjukkan, logo atau gambar partai lebih berpengaruh bagi pemilih menentukan pilihan daripada nomor urut partai. Kendati begitu, sosialisasi tetap jadi kesempatan partai mendiseminasikan keberadaannya sebagai peserta pemilu.
Pada akhirnya, sosialisasi kepada publik tidak saja menjadi kebutuhan bagi partai untuk meningkatkan literasi pemilih terhadap kontestan Pemilu 2024. Namun, pada esensinya menjadi kewajiban bagi parpol untuk lebih mendekatkan diri kepada rakyat, mendengar suara hati rakyat.