Analisis Litbang ”Kompas”: Konten Aksi Teror Bom di Astanaanyar Masih Mudah Disebar di Media Sosial
Ancaman aksi terorisme masih ada di Indonesia. Warganet masih perlu bijak dalam membagikan konten di media sosial.
Ancaman teror bom bunuh diri kembali muncul di negara ini. Kali ini, markas Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi terorisme itu pada Rabu, 7 Desember 2022 sekitar pukul 08.20 WIB. Peristiwa ini menyebabkan seorang polisi meninggal dan sembilan korban lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Pelakunya ialah Agus Sujarno atau Agus Muslim, terpidana terorisme yang bebas pada Oktober 2021 dan masih terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung. Sebelumnya, ia ditangkap karena terlibat peristiwa bom di Cicendo, Bandung, pada Februari 2017. Ia kemudian menjalani hukuman 4 tahun sejak September 2017 dan bebas Oktober 2021 di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Pada saat ditahan, ia menjalani program deradikalisasi untuk menghilangkan fanatisme ajaran yang diyakininya. Tentu saja, aksi bunuh diri yang menyasar simbol keamanan negara itu menegaskan bahwa program deradikalisasi yang Agus jalani tidak berhasil memulihkan ideologinya.
Aksi teror bom bunuh diri itu menjadi peristiwa ketujuh yang telah terjadi dalam kurun lima tahun belakangan. Terakhir, terjadi pada 13 November 2019 di Markas Polrestabes Medan yang menyebabkan seorang pelaku tewas dan enam orang mengalami luka-luka akibat ledakan bom. Teror pada pihak kepolisian dengan menggunakan alat ancaman lainnya juga terjadi pada 31 Maret 2021. Aksi penodongan senjata api yang dilakukan Zakiah Aini di kompleks Mabes Polri berujung pada tewasnya sang pelaku akibat tembakan polisi.
Tiap kali aksi teror baik dengan senjata api maupun dengan bom bunuh diri, konten berita, foto, dan video cepat tersebar di media sosial. Litbang Kompas memantau fenomena ini melalui aplikasi Talkwalker pada 7 Desember 2022 pukul 07.00-23.30 WIB. Kata kunci ”bom” dan saringan lokasi di Indonesia ditemukan sebanyak 51.600 kali dengan jumlah 247.000 interaksi warganet.
Puncak percakapan antarwaganet terjadi pukul 10.00-11.00 dengan 5.700 percakapan. Akun medsos situs berita digital di Tiktok dan Twitter menjadi aktor yang mengangkat peristiwa ini ke publik dan menjadi rujukan pengguna medsos lainnya untuk membagikan informasi. Namun, pemengaruh teratas dalam informasi ini ialah akun resmi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Twitter yang mengunggah konten video singkat dan narasi terkait aksi bom bunuh diri yang terjadi di wilayahnya.
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Diduga Berkelompok
Unggahan Ridwan Kamil di Twitter tersebut telah ditanggapi lebih dari 14.000 komentar, lebih dari 2.500 retweet, lebih dari 11.500 likes, dan menjangkau 5,4 juta pengguna medsos Twitter. Populernya konten dari Ridwan Kamil di Twitter itu dianggap warganet sebagai informasi yang valid dibandingkan informasi dari influencers lainnya yang turut memberitakan aksi bom bunuh diri di kurun waktu yang sama.
Sempat melandai, percakapan kembali meningkat pada pukul 17.00-18.00. Kali ini percakapan masih didorong oleh pemberitaan seputar kejadian bom bunuh diri dan liarnya narasi yang beredar. Konten berita dari akun medsos berita digital mulai bergeser ke profil pelaku serta tindakan tim Densus 88 dan BNPT yang melakukan investigasi di lokasi kejadian.
Sementara itu, sejumlah akun buzzer (pendengung) mulai memunculkan narasi liar terkait peristiwa bom bunuh diri ini. Misalnya, aksi terorisme kali ini disangkutpautkan dengan pengalihan isu terhadap RKHUP yang baru saja disahkan DPR. Narasi liar ini jelas merupakan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sehingga publik diharapkan berhati-hati dalam mencerna informasinya.
Kesadaran publik
Tampaknya, sebagian warganet sudah memiliki kesadaran dalam berperilaku di medsos, khususnya ketika terjadi aksi teror seperti bom bunuh diri kali ini. Sejumlah warganet mengunggah postingan yang berisi imbauan untuk tidak menyebarluaskan tampilan visual (foto atau video) yang berkaitan dengan korban, lokasi, ataupun dampak terjadinya aksi teror.
Larangan untuk menyebarkan foto dan/atau video peristiwa ledakan bom bunuh diri dan aksi teror lainnya ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 29 dituliskan, ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” Selain itu, di Pasal 45B mengatur tentang ancaman pidana terkait Pasal 29 dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00.
Kesadaran warganet juga terlihat dari deretan tagar yang populer terkait fenomena ini. Tagar teratas seperti #HindariPahamRadikal, #KamiTidakTakut, dan #BersatuMenjagaNegeri ditautan warganet sebagai bentuk ajakan untuk tidak terpengaruh terhadap ketakutan berlebih serta kecaman terhadap aksi terorisme. Khusus untuk tagar #HindariPahamRadikal, dinaikkan oleh admin medsos akun-akun Kepolisian Resor (Polres) di sejumlah daerah yang serentak mengimbau masyarakat dengan kampanye digitalnya.
Dalam aksi teror seperti ini, akun-akun yang berkaitan dengan Polri menjadi populer. Akun @DivHumas_Polri di Twitter menjadi yang terpopuler disebut (mention) oleh warganet maupun akun berita digital. Di bawahnya, akun terpopuler yang mendapat mention warganet ialah akun Twitter Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (@ridwankamil) dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Purnomo (@ListyoSigitP).
Baca juga: Wapres Amin: Metode Deradikalisasi Perlu Pembaruan
Sementara itu, akun medsos yang memiliki pengaruh terbesar diisi oleh akun medsos media massa digital dan pemengaruh (influencers) yang aktif mengunggah informasi terbaru dari peristiwa yang terjadi di Polsek Astanaanyar. Akun medsos media massa kompas.com di kanal Tiktok memberikan pengaruh terbesar dengan jumlah interaksi mencapai 64.700 pengguna medsos. Salah satu konten video berita singkat yang diunggah kompas.com di Tiktok mendapat 61.100 komentar dan telah dibagikan 4.100 kali.
Meskipun demikian, dalam pantauan di Twitter masih ada sejumlah warganet yang membagikan tampilan visual pelaku, korban, dan dampak dari aksi bom bunuh diri yang terjadi di pagi hari. Apalagi, tampilan visual tersebut tidak disensor sehingga memperlihatkan tampilan yang mengerikan. Konten semacam ini disebar dengan selang waktu yang tidak lama bersamaan munculnya informasi kejadian.
Di laman resminya, Twitter telah melarang dan menghapus unggahan media yang menggambarkan pertumpahan darah secara berlebihan atau membagikan konten kekerasan. Sebuah konten juga akan dihapus bila mendapat aduan (report) yang berjumlah banyak dari pengguna Twitter lainnya. Meski begitu, proses penyaringan tentu akan memakan waktu sementara proses penyebaran konten di jejaring sosial hanya membutuhkan hitungan detik.
Modal sosial
Peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar membuktikan bahwa aksi terorisme berikut jaringannya masih ada di Indonesia. Masyarakat tidak perlu takut berlebihan, tetapi tetap waspada terhadap gerakan serupa. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajak masyarakat untuk memperkuat modal sosial, menjaga keguyuban, dan gotong royong sebagai peringatan dini menghadapi ancaman teror.
Dalam beraktivitas di medsos, modal sosial dapat diperkuat dengan bijak membagikan konten informasi yang dapat dikonsumsi publik. Berita bohong yang sering kali mendatangkan kecemasan perlu diwaspadai dan tidak disebarkan lebih luas. Begitu juga dengan konten yang bermuatan media visual yang mengerikan dari aksi teror.
Selain di medsos, masyarakat juga perlu bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi serta menyebarkan konten tersebut. Jalur aplikasi pesan, seperti Whatsapp dan Telegram, menjadi celah yang paling longgar untuk tersebarnya konten-konten berbahaya. Biasanya, atas nama ”penasaran” seseorang dapat mencari-cari konten tersebut dan sadar atau tidak sadar membagikannya di lingkup grup pertemanan.
Perilaku semacam ini perlu senantiasa disadari dan dicegah karena penyebar konten memiliki dorongan untuk populer di medsos atau lingkup pertemanan. Tidak ada salahnya untuk menegur perilaku semacam itu karena tindakan tersebut sudah melanggar hukum. Modal sosial yang dimiliki masyarakat saat ini rasanya terlalu murah bila hanya digadaikan dengan popularitas di media sosial. (LITBANG KOMPAS)