logo Kompas.id
RisetMenjamin Hak ASI Eksklusif...
Iklan

Menjamin Hak ASI Eksklusif untuk Bayi

Penyediaan ruang laktasi menjadi salah satu cara agar pemberian ASI eksklusif tetap optimal kendati ibu sibuk bekerja.

Oleh
Agustina Purwanti
· 6 menit baca
Warga yang tergabung dalam lintas organisasi melakukan kampanye menyusui dalam rangka Hari Menyusui Dunia 2022, di Banda Aceh, Minggu (7/8/2022). Kampanye tersebut untuk meningkat pengetahuan warga terhadap betapa penting ASI untuk bayi.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Warga yang tergabung dalam lintas organisasi melakukan kampanye menyusui dalam rangka Hari Menyusui Dunia 2022, di Banda Aceh, Minggu (7/8/2022). Kampanye tersebut untuk meningkat pengetahuan warga terhadap betapa penting ASI untuk bayi.

ASI merupakan nutrisi terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan bayi. Namun, tidak semua bayi mendapatkan hak ASI eksklusifnya dengan berbagai kendala, termasuk aktivitas ibu yang harus mencari nafkah. Penyediaan ruang laktasi di tempat kerja maupun fasilitas publik menjadi salah satu cara menjamin hak bayi akan ASI eksklusif.

Air susu ibu (ASI) sejatinya menjadi nutrisi wajib yang diberikan kepada bayi setelah lahir. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, ASI eksklusif menjadi hak bayi sejak lahir hingga usianya mencapai enam bulan. Artinya, ASI wajib diberikan tanpa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lainnya, termasuk air putih.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000