logo Kompas.id
RisetUU IKN dan Keyakinan Publik
Iklan

UU IKN dan Keyakinan Publik

Proyek pemindahan ibu kota negara mendapatkan dukungan publik. Meski demikian, sikap ini masih dibayangi keraguan publik atas undang-undang ibu kota negara yang baru disahkan itu. Publik dihadapkan pada dilema.

Oleh
RANGGA EKA SAKTI/LITBANG KOMPAS
· 5 menit baca
Infografik Linimasa Penyusunan RUU Ibu Kota Negara
Kompas

Infografik Linimasa Penyusunan RUU Ibu Kota Negara

Jajak pendapat Kompas mencatat perlunya pemerintah meyakinkan masyarakat bahwa undang-undang yang pengesahannya dianggap terlalu cepat dan tergesa-gesa ini bisa menjadi dasar hukum kuat untuk pembangunan ibu kota negara bernama Nusantara tersebut. Tanpa UU yang layak, sebagian responden dalam jajak pendapat Kompas pekan lalu khawatir jika nantinya potensi praktik korupsi dalam pembangunan proyek IKN akan tinggi.

Sebanyak 42,2 persen responden menyatakan setuju metode penyusunan Undang-Undang UU Ibu Kota Negara (IKN) dilakukan secara sangat cepat oleh DPR dibandingkan dengan pembahasan UU lainnya. Namun, ada 49,7 persen yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap model penyusunan UU IKN yang supercepat tersebut dengan mayoritas alasan adalah munculnya risiko sosial politik yang kontraproduktif dari tujuan semula.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000