Petugas KPPS Berisiko Tinggi Tertular Covid-19
Tantangan kesehatan yang dihadapi anggota KPPS jauh lebih berisiko dibandingkan pemilu dalam kondisi normal. Mereka harus memastikan keamanan dan kenyamanan pemilih yang datang ke TPS dengan adaptasi protokol kesehatan.
Lebih dari 2 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam pilkada serentak 2020 bekerja di tengah risiko terinfeksi Covid-19. Tugas menjalankan proses pemungutan suara harus dilakukan dengan hati-hati.
Pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020 membawa sejumlah konsekuensi. Seperti halnya aktivitas lain yang telah diperbolehkan berjalan di tengah pandemi Covid-19, gelaran pilkada juga dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tak hanya pemilih yang akan beradaptasi guna mencegah tertular Covid-19, upaya pencegahan juga dilakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat pemungutan suara (TPS). Bisa dikatakan KPPS menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu. Anggota KPPS bertugas melayani dan mengawal proses pemungutan suara oleh pemilih serta melakukan penghitungan suara di tingkat TPS.
Ada lebih dari 298.000 TPS di seluruh Indonesia. Setiap TPS diisi tujuh orang yang tergabung dalam KPPS dan dua petugas ketertiban. Maka, setidaknya terdapat lebih dari 2,09 juta orang yang akan bekerja di TPS melayani pemungutan suara di tengah ancaman Covid-19.
Tantangan kesehatan yang dihadapi para anggota KPPS ini tentu jauh lebih berisiko dibandingkan dengan pemilu dalam kondisi normal. Selain melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan pemilihan, mereka harus memastikan keamanan dan kenyamanan pemilih yang datang ke TPS dengan adaptasi protokol kesehatan.
Dari tujuh personel KPPS di setiap TPS, ada satu ketua dan enam anggota. Setiap komponen kelompok ini memiliki tugas sebagai penentu keberhasilan pemungutan suara. Buku Panduan KPPS Pilkada Serentak 2020 juga memuat tanggung jawab mereka untuk memastikan pemungutan suara dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak pilih masyarakat. Setiap orang yang datang ke TPS dengan tak mematuhi protokol kesehatan berarti mengancam keselamatan orang lain dan dirinya selama di area TPS.
Ia menjelaskan, komitmen pelaksanaan pilkada serentak 2020 pada masa pandemi sejak awal ialah melakukan adaptasi tata cara penyelenggaraan. Adaptasi ini menjadi prasyarat dan kebutuhan semua pihak.
Tugas berat
Ketua KPPS pada dasarnya menjadi koordinator dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Dalam kondisi pandemi, ketua KPPS diwajibkan memberikan imbauan dan menjelaskan prosedur penerapan protokol kesehatan secara detail. Ia harus pula memastikan anggota KPPS dalam keadaan sehat dan sarana protokol kesehatan di TPS memadai.
Tugas tambahan dalam rangka penerapan protokol kesehatan diemban pula oleh anggota KPPS lainnya. Selain urusan administratif dan prosedur pencoblosan, para anggota KPPS wajib memastikan pemilih mematuhi protokol kesehatan. Anggota KPPS juga menyediakan kelengkapan pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan, untuk pemilih.
Dua petugas ketertiban atau linmas yang berjaga di TPS memiliki tugas tambahan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan. Mereka harus memastikan tak ada kerumunan di lingkungan TPS, menjaga jarak aman, termasuk memeriksa suhu tubuh pemilih yang akan memasuki TPS.
KPPS bertanggung jawab melayani pemilih yang sedang dalam kondisi terinfeksi Covid-19. Ketentuan penggunaan hak pilih bagi pemilih yang sedang melakukan rawat inap dan isolasi mandiri akibat positif Covid-19 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Covid-19.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa pemilih yang terinfeksi Covid-19 tetap dapat berpartisipasi menyalurkan suara. Ia dapat menggunakan TPS yang berdekatan dengan rumah sakit tempat perawatan berlangsung.
Pemilih yang berstatus pasien Covid-19 harus terlebih dahulu didata oleh petugas maksimal sehari sebelum pemungutan suara. Kemudian, pihak KPU yang dibantu PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 wilayah setempat. Pemungutan suara bagi pemilih ini dapat dilaksanakan pada pukul 12.00 dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara.
Jika pemilih yang berstatus positif Covid-19 tak dapat mendatangi TPS karena menjalani isolasi mandiri, anggota KPPS harus bersedia melakukan pelayanan pemungutan suara. Mereka wajib mendatangi pemilih.
Pelayanan ini dilakukan oleh dua anggota KPPS, Panwaslu, pengawas TPS, dan saksi. Petugas yang mendatangi pemilih wajib menggunakan alat pelindung diri lengkap atau baju hazmat.
Risiko tinggi
Dengan beban tugas yang penuh risiko itu, tak berlebihan jika dikatakan petugas KPPS merupakan garda terdepan selayaknya tenaga kesehatan yang sedang bertugas melawan Covid-19. Puncak kekhawatiran terhadap beban kerja dan risiko menjadi anggota KPPS sebetulnya tergambar beberapa waktu lalu saat perekrutan anggota KPPS.
Baca juga : Penderita Covid-19 Dapat Gunakan Hak Suara melalui Pendamping
Tak seperti biasanya, di sejumlah daerah, perekrutan anggota KPPS sepi peminat. Bahkan, di Purbalingga, Jawa Tengah, hingga batas akhir waktu pendaftaran anggota KPPS pada Oktober lalu, kuota tak kunjung terpenuhi. KPU harus memperpanjang masa perekrutan.
Bagi anggota KPPS, risiko tertular yang tinggi itu seiring waktu bekerja yang berlangsung cukup panjang di TPS. Setelah bertemu banyak pemilih di TPS, mereka akan melanjutkan penghitungan dan menuntaskan segala bentuk kerja administrasi hingga mengawal suara ke tingkat perhitungan di atasnya.
Sebelum masuk ke tahap pemungutan suara, dalam sejumlah tahap persiapan pilkada, tak sedikit anggota KPPS terpapar Covid-19. Beberapa hari jelang pemungutan suara pada 9 Desember nanti, tes cepat kian digencarkan kepada anggota KPPS yang bertugas.
Namun, tampaknya upaya tersebut justru mendatangkan kekhawatiran baru akibat masifnya hasil reaktif yang ditunjukkan. Hasil tes cepat terhadap petugas KPPS di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, misalnya, menunjukkan, ada sekitar 1.500 anggota KPPS yang reaktif. Kondisi yang tak kalah memprihatinkan terjadi di daerah lain, seperti Kota Denpasar, Bali, dan Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan hasil reaktif mencapai ribuan orang.
Baca juga : KPU Bali Ajak Pemilih Tidak Khawatir ke TPS
Ribuan anggota KPPS itu tengah menunggu tindakan lanjutan. Mereka telah diminta melakukan isolasi mandiri. Jika hasil tes lanjutan tetap dinyatakan terpapar Covid-19, dipastikan mereka tak dapat bertugas pada hari pemungutan suara.
Dengan waktu persiapan yang semakin terbatas, sejumlah KPPS bahkan menyatakan siap bekerja dengan jumlah anggota yang kurang jika tak mendapatkan pengganti petugas yang terpapar Covid-19.
Berkurangnya sumber daya akan membuat beban kerja di TPS semakin berat. Semua berharap upaya adaptasi dalam menerapkan protokol kesehatan dapat menunjang terlaksananya tugas penyelenggaraan pilkada dengan lancar dan aman. (LITBANG KOMPAS)