Penderita Covid-19 Dapat Gunakan Hak Suara melalui Pendamping
Penderita Covid-19 di Kota Magelang, Jawa Tengah, masih tetap dapat memilih dengan bantuan pendamping. Adapun pendamping dapat bertindak mewakili pemilih dengan melengkapi syarat berupa surat pernyataan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Warga Kota Magelang, Jawa Tengah, yang menderita Covid-19 masih berkesempatan menggunakan hak pilih dalam pemilihan wali kota Magelang, Rabu (9/12/2020). Aktivitas pencoblosan nantinya akan difasilitasi para pendamping.
”Penderita Covid-19 memang tidak diperbolehkan menyentuh apa pun terkait pilkada (pemilihan kepala daerah). Maka, aktivitas pencoblosan nantinya akan dilakukan pendamping dalam kondisi sehat,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Basmar Perianto Amron, Selasa (8/12/2020).
Bagi pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi di luar rumah sakit, seperti hotel, pendamping bisa berasal dari kalangan tenaga medis yang merawat.
Namun, bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah, pendamping bisa berasal dari kalangan keluarga, teman pemilih, ataupun anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.
Terkait pilihan, menurut dia, tenaga media bisa langsung berkomunikasi dengan pemilih. Selanjutnya, aktivitas pencoblosan akan dilakukan tenaga medis langsung di rumah sakit atau hotel dengan disaksikan petugas KPPS yang memang diundang ke lokasi. Setelah itu, surat suara akan langsung dibawa oleh petugas KPPS ke TPS.
Bagi pendamping yang berasal dari kalangan keluarga atau teman, komunikasi menyangkut pilihan bisa dilakukan dengan menggunakan telepon. Setelah itu, pendamping yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilih dengan langsung datang ke TPS tempat penderita tersebut terdaftar sebagai pemilih.
Bagi pendamping yang berasal dari kalangan keluarga atau teman, komunikasi menyangkut pilihan bisa dilakukan dengan menggunakan telepon.
Agar bisa bertindak sebagai memberikan hak suara bagi pemilih, para pendamping tersebut harus memenuhi kelengkapan syarat berupa surat pernyataan yang diketahui oleh pemilih.
”Dalam surat pernyataan tersebut, para pendamping menyatakan bisa membantu memberikan hak suara pemilih dan menjaga kerahasiaannya,” ujarnya. Bagi para pendamping, aktivitas pencoblosan ini bisa dilakukan setelah pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
Sementara itu, jumlah pemilih yang menderita Covid-19 hingga saat ini masih terus berubah. Hingga Senin (7/12/2020), jumlah pemilih sekaligus penderita Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah terdata mencapai 84 orang, sedangkan yang menjalani isolasi di hotel mencapai lebih dari 60 orang. Adapun data penderita Covid-19 di rumah sakit yang memiliki hak suara hingga Selasa (8/12/2020) masih terus dihitung.
Sekalipun diselenggarakan di tengah pandemi, Basmar memastikan, aktivitas pemungutan suara di TPS akan berlangsung aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Sarana pendukung, seperti tempat mencuci tangan, mesti disediakan.
Selain itu, setiap petugas wajib memakai alat pelindung diri (APD). Area TPS juga dipastikan aman karena setiap orang yang datang terlebih dahulu harus melalui pemeriksaan suhu tubuh. Setiap orang yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius akan diminta memilih di bilik khusus yang terpisah dengan bilik untuk umum.
Dengan segala upaya yang telah disiapkan, Basmar yakin masyarakat Kota Magelang akan tetap bersemangat memberikan hak pilih. ”Di tengah situasi pandemi seperti sekarang, kami optimistis angka partisipasi pemilih di Kota Magelang masih bisa mencapai 80 persen,” ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang Endang Sri Rahayu mengatakan, Bawaslu akan menjalankan tugas memantau seluruh kegiatan pilkada, mulai dari memantau ketersediaan logistik hingga aktivitas pemungutan suara, termasuk yang dilakukan oleh pendamping.
Kendati demikian, Endang mengatakan, pihaknya juga tidak bisa terlibat terlalu jauh untuk memantau aktivitas pencoblosan, terutama yang dilakukan tenaga medis di rumah sakit.
”Kami tidak mungkin memantau aktivitas pencoblosan di rumah sakit atau di sekitar penderita Covid-19 karena kami juga harus mempertimbangkan risikonya bagi petugas yang memantau,” ujarnya.
Oleh karena pilihan juga bersifat rahasia, Bawaslu tidak bisa terjun untuk memantau dan memastikan apakah pendamping tersebut sudah memberikan suara sesuai pilihan para pasien atau tidak.