Verifikasi Faktual Segera Digelar, Partai Hanura Belum Kompak
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan mulai melakukan verifikasi faktual kepada 12 partai politik yang sebelumnya telah mengikuti pemilihan umum pada Minggu (28/1).
Meski demikian, dua kubu di Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masih belum bersepakat terkait dengan struktur kepengurusan partai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terbaru.
Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, verifikasi faktual yang secara serentak dilakukan pada 28-29 Januari 2018 akan diperuntukkan bagi kepengurusan partai tingkat pusat dan provinsi.
Sementara itu, untuk kepengurusan tingkat kabupaten/kota dilakukan mulai 30 Januari hingga 1 Februari 2018.
”Ada tiga hal yang akan kami verifikasi. Pertama, kepengurusan inti (ketua, sekretaris, dan bendahara). Kedua, keterwakilan minimal 30 persen perempuan di struktur kepengurusan. Dan, ketiga, domisili kantor partai politik,” tutur Arief seusai melakukan konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (27/1).
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, dan Partai Demokrat akan diverifikasi esok hari.
Adapun Senin depan, giliran Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk diverifikasi.
Untuk menyelesaikan proses verifikasi itu, enam komisioner KPU pusat dibagi ke dalam tiga tim yang juga didampingi komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara Ketua KPU dan Ketua Bawaslu akan melakukan pantauan di semua proses verifikasi.
Tahapan verifikasi faktual harus dijalankan 12 partai politik lama pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan semua partai politik calon peserta Pemilu 2019 diverifikasi secara faktual.
Tahapan verifikasi faktual harus dijalankan 12 partai politik lama pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan semua partai politik calon peserta Pemilu 2019 diverifikasi secara faktual.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual pada partai baru yang belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya.
Sejauh ini, KPU telah melakukan verifikasi faktual pada empat partai baru, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Ketua Bawaslu Abhan menilai, dalam proses verifikasi faktual, yang perlu menjadi perhatian ialah proses di tingkat kabupaten dan kota.
Hal itu karena proses verifikasi dilakukan hingga tingkat keanggotaan partai. Data partai politik yang telah ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) harus sesuai dengan kenyataan di lapangan.
”Kalau di tingkat DPP (Dewan Pimpinan Pusat) sampai DPD (Dewan Pimpinan Daerah) provinsi, relatif cukup siap partai politik. Di tingkat kabupaten/kota, terkait keanggotaan ini yang menjadi perhatian kami. Apakah, misalnya, ada keanggotaan ganda, dengan partai yang lain atau tidak, dan hal-hal lain,” tutur Abhan.
Berdasarkan SK
Arief Budiman mengatakan, proses verifikasi faktual akan dilakukan berpedoman pada SK Kemkumham yang dimiliki partai politik. Hal itu juga berlaku untuk Partai Hanura yang hingga kini masih dilanda konflik di dalam kepengurusannya.
”Kami berdasarkan SK Kemkumham, apabila ada SK kepengurusan baru yang diserahkan dan itu sudah dilegalisasi Kemkumham, itu yang kami jadikan dasar verifikasi faktual,” ucap Arief.
Sejak 15 Januari lalu, terjadi saling pecat di kepengurusan Partai Hanura. Hal itu terjadi karena adanya dugaan praktik politik uang saat proses penjaringan bakal calon kepala daerah.
Saat itu, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dipecat oleh Sekjen Sarifuddin Sudding beserta beberapa pengurus DPP dan DPD.
Oesman digantikan oleh Marsekal (Purn) Daryatmo. Akan tetapi, Oesman menyebutkan telah terlebih dahulu memecat Sudding, dan posisi Sudding digantikan oleh Herry Lontung Siregar.
Di tengah konflik tersebut, kubu Oesman telah terlebih dahulu mendapatkan SK Kemkumham tentang perubahan struktur kepengurusan yang baru pada 17 Januari. Sementara kubu Daryatmo baru meminta SK Kemkumham pada 19 Januari.
Difasilitasi oleh Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto, akhirnya Daryatmo dan Oesman bertemu pada 23 Januari. Keduanya sepakat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi secara bermartabat.
Namun, hingga kini kubu Daryatmo mengakui belum menemui kesepakatan damai dengan kubu Oesman. Hal itu karena belum tercapainya kesepakatan terkait struktur kepengurusan.
Kubu Daryatmo menginginkan struktur kepengurusan dikembalikan dengan hasil musyawarah nasional luar biasa tahun 2016, yaitu Oesman sebagai ketua umum, sementara Sudding menjadi sekjen.
Namun, kubu Oesman hanya ingin struktur kepengurusan partai sesuai dengan SK Kemkumham yang terbaru, yaitu sekjen dijabat Herry L Siregar.
”Hingga kini memang masih dalam proses negosiasi untuk mencapai titik temu tersebut (kubu Oesman dan Daryatmo). Kami yakin, pada saat verifikasi itu sudah selesai,” ujar Sudewo, Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Daryatmo.
Hingga kini memang masih dalam proses negosiasi untuk mencapai titik temu tersebut (kubu Oesman dan Daryatmo).
Sudewo mengklaim, SK Kemkumham terbaru yang diberikan kepada kubu Oesman hingga kini belum diserahkan ke KPU.
Oleh karena itu, KPU akan melakukan verifikasi faktual ke Partai Hanura berdasarkan SK kepengurusan sebelumnya, yaitu ketua umum dijabat Oesman dan sekjen dijabat Sudding.
Meski demikian, Ilham Saputra, komisioner KPU, mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual ke Partai Hanura besok berdasarkan SK Kemkumham terbaru tertanggal 17 Januari, yang diberikan kepada Oesman.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Herry L Siregar, Sekjen Partai Hanura kubu Oesman, mengatakan sudah tidak mempermasalahkan perihal struktur kepengurusan.
Menurut dia, hal itu sudah tidak perlu diperdebatkan karena sudah terbit SK Kemkumham terbaru yang diserahkan kepada Oesman.
SK tersebut juga telah diserahkan ke KPU dan penyesuaian data Sipol pun telah selesai dilakukan.
”Apa lagi yang mau dinegosiasikan? Ini, kan, kami sudah berdasarkan SK, berdasarkan hukum sajalah karena ini negara hukum. Kalau mau merangkul mereka (kubu Daryatmo) dengan menambah kepengurusan, mungkin bisa. Tetapi, kalau mengubah SK menjadi kembali Pak Oesman Sapta ketum dan Pak Sudding sekjen, itu sudah tidak bisa lagi,” tutur Herry.
”Kalau mereka mau mengatakan apa pun di publik, silakan, tetapi bukti SK-nya mana? Sudahlah, kami sudah siap diverifikasi faktual besok. Jadi, ayo kita sukseskan bersama,” lanjut Herry. (DD14)