logo Kompas.id
PolitikPerppu Ormas Diperlukan untuk ...
Iklan

Perppu Ormas Diperlukan untuk Menangkal Radikalisme

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T3Y9wfFGbHgLzm3mU0CU-5xhFfw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F20171017DD0801.jpeg
PRAYOGI DWI SULISTYO

Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI) Benny Sabdo (tengah) menyatakan, Perppu Ormas perlu segera disahkan menjadi undang-undang untuk menangkal radikalisme. Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk ”Perppu Ormas: Ancaman Radikalisme Vs Kebebasan Berserikat” di Jakarta, Selasa (17/10).

JAKARTA, KOMPAS — Kemunculan ancaman radikalisme dinilai telah mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Saat ini, perppu tersebut menjadi polemik di masyarakat. Perppu juga sedang dibahas di DPR, sementara beberapa pihak mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI) Benny Sabdo mengatakan, Presiden sebagai pemimpin eksekutif memiliki otoritas untuk menetapkan perppu dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945). Namun, DPR selaku lembaga legislatif memiliki wewenang untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan perppu menjadi undang-undang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000