JAKARTA, KOMPAS — Sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan untuk mengawal pembahasan anggaran pengadaan kartu tanda penduduk eleltronik tahun 2011-2012, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menggelontorkan uang kepada salah seorang politisi, yaitu Anas Urbaningrum. Politisi ini yang dianggap mampu mengendalikan anggota Komisi II DPR agar meloloskan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun yang diusulkan.
Anas menerima aliran dana berjumlah 5,5 juta dollar AS yang diberikan secara bertahap. Pada April 2010, Anas pertama kali menerima dari Andi sebesar 2 juta dollar AS. Lalu dikirimkan lagi sebesar 500.000 dollar AS kepada Anas melalui perantara Eva Ompita. ”Sebagian uang tersebut dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung,” kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3).
Selain untuk membiayai kongres, uang tersebut juga dialirkan ke Khatibul Umam Wiranu selaku anggota Komisi II DPR sebesar 400.000 dollar AS dan Jafar Hafsah selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat senilai 100.000 dollar AS yang kemudian dibelikan sebuah mobil Toyota Land Cruiser.
Pada Oktober 2010, Andi kembali memberikan uang sejumlah 3 juta dollar AS kepada Anas. Selain Anas, politisi lain Demokrat yang juga menerima uang adalah Muhammad Nazaruddin, Ignatius Mulyono, Marzuki Alie, Taufik Effendi, dan Mirwan Amir.
Seperti diketahui, perkara pengadaan KTP elektronik yang bernilai Rp 5,9 triliun ini mulai disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2015. Dua orang eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Irman yang saat itu selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,3 triliun. (IAN)