Seluruh Gugatan Ditolak MK, Bagaimana Nasib PPP Kini?
MK tidak menerima gugatan sengketa hasil pileg yang diajukan PPP di 19 provinsi. Bagaimana nasib PPP setelah putusan MK?
![Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono menggelar konferensi pers terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (22/5/2024).](https://cdn-assetd.kompas.id/nHsCMMZAtitgEfsEqEXeJvy1K_4=/1024x606/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F22%2F1fbacd22-61a9-4e87-ba41-3e696502c6de_jpg.jpg)
Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono menggelar konferensi pers terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
![Baca Berita Seputar Pemilu 2024](https://cdn-www.kompas.id/pemilu-2024/Pemilu2024ThumbnailSmall.png)
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
1.Seluruh gugatan ditolak MK, bagaimana nasib PPP kini?
2.Apa saja gugatan PPP dalam perkara sengketa pemilu di MK?
3.Mengapa MK menolak gugatan PPP?
4.Apa saja langkah yang diambil PPP setelah putusan MK?
5.Mengapa PPP mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK?
6.Siapa saja hakim konstitusi yang mengadili perkara sengketa pemilu?
7. Bagaimana cara PPP yang tak lolos ke Senayan mesti menjaga eksistensi politik? (Update artikel tentang PPP yang gagal lolos ke Senayan per pukul 14.30 WIB)
Seluruh gugatan ditolak MK, bagaimana nasib PPP kini?
Setelah lima dekade malang melintang di dunia politik Tanah Air, untuk pertama kalinya sejak berdiri 1973, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal menempatkan kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, partai berlambang Kabah ini sudah 11 kali mengikuti pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan PPP di 19 provinsi dalam sidang yang berlangsung pada Selasa-Rabu (21-22/5/2024). Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK menjadi jalan terakhir PPP untuk bisa menggenapkan raihan suara agar dapat lolos ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional. Dengan ditolaknya seluruh gugatan sengketa hasil pemilihan anggota DPR, PPP dipastikan akan terlempar dari Senayan.
Baca juga: Seluruh Gugatan Tak Diterima MK, PPP Dipastikan Terlempar dari Senayan
Lihat juga: Sidang Putusan Sela Hari Kedua PHPU Pileg 2024
Mengapa PPP mengajukan gugatan ke MK?
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3/2024), PPP meraih 5.878.777 atau 3,87 persen suara sah nasional. Raihan itu masih di bawah ambang batas parlemen yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni minimal 4 persen suara sah nasional. PPP mengajukan PHPU ke MK sebagai langkah terakhir untuk dapat menggenapkan raihan suaranya menjadi 4 persen.
Baca juga: Raihan Suara di Bawah Ambang Batas Parlemen, Akankah PPP Tersingkir dari Senayan?
PPP telah mempersiapkan ”perlawanan” beberapa hari sebelum KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional. Hal ini menunjukkan partai berlambang Kabah ini sudah mengetahui perolehan suara mereka berdasarkan hasil rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan KPU tidak dapat memenuhi ambang batas parlemen minimal 4 persen suara sah nasional. Gugatan ke MK disiapkan karena PPP merasa ada suara yang dicuri sehingga mengakibatkan partai tersebut tak lolos ke Senayan.
Baca juga: PPP dan Kisah Sejumlah Parpol yang Tersisih dari Parlemen
Partai pimpinan Mardiono ini mengklaim perolehan suara berdasarkan penghitungan internal mencapai 4,04 persen suara sah nasional sehingga seharusnya lolos ambang batas parlemen.
Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, PPP Menolak Terdegradasi dari Senayan
Sejak penghitungan suara Pemilu 2024 berlangsung, PPP sudah mencurigai adanya manipulasi suara. PPP mempertanyakan naik-turunnya angka perolehan suara partai itu seperti yang ditampilkan di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikelola KPU.
Baca juga: PPP Pertanyakan Perubahan Suara Tak Wajar di Sirekap
Apa saja gugatan PPP dalam perkara sengketa pemilu di MK?
Dalam gugatannya, PPP meminta MK mengembalikan perolehan suara yang dipindahkan secara tidak sah ke Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). PPP mengungkapkan, pemindahan suara itu tersebar di 35 daerah pemilihan yang berada di 19 provinsi. Pemindahan suara secara tidak sah itulah yang diyakini sebagai sebab perolehan suara sah secara nasional PPP hanya 3,87 persen.
Baca juga:
> Sidang Sengketa Pileg, PPP Minta MK Kembalikan Suara yang Diambil Partai Garuda
> Sidang Sengketa Pileg, Mampukah PPP Buktikan Suara ”Dicuri” Partai Garuda?
Mengapa MK menolak gugatan PPP?
MK tidak menerima gugatan sengketa pemilihan anggota DPR yang diajukan PPP karena menilai permohonan yang diajukan partai tersebut tidak memenuhi syarat formil karena kabur dan tidak jelas. MK menilai pemohon gagal menjelaskan secara rinci perihal perpindahan suara, dari detail lokasi, bagaimana migrasi suara terjadi, hingga di tingkatan apa perpindahan suara tersebut terjadi.
Baca juga:
> MK Menilai Permohonan Kabur dan Tak Jelas, Gugatan PPP di Delapan Provinsi Kandas
> Gugatan PPP Berguguran, MK Nilai Pemohon Gagal Jelaskan Perpindahan Suara
Siapa saja hakim konstitusi yang menyidangkan perkara sengketa pemilu?
Sembilan hakim konstitusi menyidangkan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan seluruh partai politik yang mengajukan permohonan ke MK, tak terkecuali PPP. Para hakim itu dibagi menjadi tiga panel untuk menangani 297 perkara PHPU yang teregister.
Baca juga: MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Tiga Panel Hakim Disiapkan
Kesembilan hakim konstitusi itu adalah Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah di panel I, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani (panel II), serta Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih (panel III).
Baca juga: Sidang Perkara Pileg Dimulai Pekan Depan, Anwar Usman-Arsul Sani Tak Boleh Ikut Sidang?
Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan perihal keberadaan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam menyidangkan perkara perselisihan sengketa pileg yang diajukan PPP mengingat Arsul sebelumnya merupakan pengurus PPP.
Baca juga: Arsul Dilarang Tangani Perkara PPP, Anwar Usman Perkara PSI
Namun, akhirnya, Arsul tetap ikut menyidangkan PHPU pileg. Hanya saja, Arsul tidak ikut memutus perkara sengketa hasil pileg yang diajukan PPP dan perkara yang diajukan partai politik lain di mana PPP menjadi pihak terkait.
Apa saja langkah yang diambil PPP setelah putusan MK?
PPP tidak akan tinggal diam menanggapi putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa pileg untuk anggota DPR. Tak lama setelah MK selesai membacakan seluruh putusan dismissal untuk perkara PPP, para elite partai tersebut langsung menggelar konferensi pers di kantor DPP PPP, Jakarta. Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Mardiono menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur politik, salah satunya dengan mengupayakan revisi UU Pemilu.
Baca juga: Gagal ke Senayan, PPP Tempuh Jalur Politik Revisi UU Pemilu, Memang Bisa?
Lihat juga: Saat Pertama Kalinya PPP Gagal Menuju Parlemen
Bagaimana cara PPP yang tak lolos ke Senayan mesti menjaga eksistensi politik?
Meskipun gagal menembus parlemen, PPP akan mengambil peran strategis dalam kancah perpolitikan nasional dan lokal. Pengambilan peran strategis ini guna menjaga peluang PPP kembali ke parlemen pada Pemilu 2029 tetap terbuka.
Walaupun tidak mampu menempatkan wakilnya di tingkat DPR, PPP akan terus memaksimalkan ikhtiar demi memperjuangkan aspirasi dari 5,8 juta pemilih yang memberikan mandatnya dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Tak Lolos Parlemen, PPP Tetap Jaga Eksistensi Politik di Nasional dan Lokal
Ada pandangan bahwa parpol yang telah keluar dari parlemen sulit kembali ke parlemen. Bahkan, suara mereka cenderung menurun karena tak mampu menjaga eksistensi dan konstituen yang telah memilihnya. Oleh karena itu, para kader PPP yang duduk di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mesti menunjukkan kedekatan dan peran signifikan sekaligus menunjukkan eksistensi partai tersebut di masyarakat.