Sepi Peminat, Pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024 Diperpanjang
Minimnya peminat PPS di Pilkada 2024 kemungkinan karena informasi pendaftaran PPS belum menjangkau masyarakat daerah.
Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah daerah memperpanjang waktu pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena jumlah pelamar belum memenuhi kuota. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menilai, rendahnya antusiasme masyarakat untuk mendaftar PPS karena informasi belum menjangkau masyarakat di daerah.
Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka sejak Kamis (2/5/2024). PPS merupakan salah satu bagian dari badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU. Dalam pelaksanaannya, PPS bertugas untuk menyelenggarakan pilkada di tingkat kelurahan/desa.
Untuk menjadi bagian dari PPS Pilkada 2024, masyarakat perlu mengikuti proses seleksi yang telah ditetapkan oleh KPU. Seleksi tersebut dimulai dengan cara mendaftarkan diri secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS berlangsung pada 2–8 Mei 2024.
Selanjutnya, proses diikuti dengan penelitian administrasi calon anggota pada 3–12 Mei 2024 dan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 13 Mei 2024. Ada pula proses seleksi tertulis calon anggota pada 15 Mei 2024, wawancara calon anggota PPS pada 21–23 Meli 2024, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS pada 24–25 Mei. Penetapan calon anggota PPS dilaksankan pada 25 Mei 2024 dan diikuti pelantikan pada 26 Mei 2024.
”Untuk menjadi bagian dari PPS Pilkada 2024, masyarakat perlu mengikuti proses seleksi yang ditetapkan oleh KPU. Seleksi tersebut dimulai dengan cara mendaftarkan diri online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. ”
Meskipun sudah memasuki dalam tahap pendaftaran anggota PPS, sejumlah daerah menghadapi kenyataan jumlah pelamar yang belum memenuhi kuota. Hal tersebut, terjadi di sejumlah tempat seperti di Kepulauan Riau dan Kabupaten Bintan.
Perpanjangan pendaftaran
Berdasarkan Pengumuman KPU Nomor 583/PP.04.2-PU/2101/2024 disebutkan terdapat perpanjangan pendaftaran seleksi PPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau, serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan. Dalam pengumuman itu disebutkan, perpanjangan pendaftaran dilakukan karean sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan.
”Sehubungan hal tersebut, KPU Kabupaten Bintan membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9–11 Mei 2024,” tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Bintan Haris Daulay.
”Sehubungan hal tersebut, KPU Kabupaten Bintan membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9–11 Mei 2024. ”
Di Kabupaten Bintan, perpanjangan pendaftaran seleksi PPS dilakukan di sejumlah desa/kelurahan pada 10 kecamatan, yaitu Bintan Pesisir, Bintan Timur, Bintan Utara, Gunung Kijang, Mantang, Seri Kuala Lobam, Tambelan, Teluk Bintan, Teluk Sebong, dan Toapaya.
Perpanjangan pendaftaran seleksi PPS juga berlaku untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen. Informasi itu disampaikan melalui pengumuman KPU Kabupaten Kebumen Nomor 294/PP.04.2-Pu/3305/2024. Pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen Szakiatul Banat.
Ada pula perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota PPS Pilkada di Kabupaten Sukamara yang disampaikan melalui pengumuman KPU Kabupaten Sukamara Nomor 45/pp.04.2-Pu/6208/4/2024 dan di Provinsi Lampung yang disampaikan melalui pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomo 267/PP.04.2-Pu/1808/2024.
Informasi belum terjangkau
Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin, menuturkan, minimnya peminat calon anggota PPS di Pilkada 2024 kemungkinan disebabkan informasi pendaftaran PPS belum menjangkau masyarakat di daerah.
”KPU punya daftar PPS yang sebelumnya melamar di Pemilu 2024. Ada orang-orang yang tidak diterima, ada yang diterima. Seharusnya, komunikasi bisa dilanjutkan dengan mengajak Kembali mendaftar sebagai anggota PPS Pilkada. ”
”Kalau dikatakan pekerjaan PPS di pilkada berat, sebenarnya enggak juga. Mekanisme Pemilu 2024 untuk memilih calon presiden dan calon anggota legislatif justru lebih kompleks. Sementara di pilkada, dari mekanisme teknis surat suara sampai penghitungannya justru lebih sederhana,” katanya di Jakarta (10/5/2024).
Usep menilai ada alasan lain mengapa pendaftaran PPS sepi peminat. Hal itu disebabkan karena terputusnya jalur komunikasi antara KPU dengan calon PPS serta informasi pendaftaran yang tidak sampai kepada masyarakat di daerah.
”KPU punya daftar PPS yang sebelumnya melamar di Pemilu 2024. Ada orang-orang yang tidak diterima, ada yang diterima. Seharusnya, komunikasi bisa dilanjutkan dengan mengajak Kembali mendaftar sebagai anggota PPS Pilkada,” katanya.
Selain itu, Usep menilai penjaringan anggota PPS belum menjangkau komunitas atau organisasi masyarakat di daerah-daerah, seperti kelompok perempuan dan anak muda. Padahal, kelompok ini punya potensi dan antuasiame besar untuk terlibat dalam proses demokrasi di Indonesia.
Di tengah minimnya antusiasme masyarakat, menurut Usep, tetap penting memperhatikan kualitas perekrutan calon anggota PPS di pilkada dengan memperhatikan rekam jejak dan pengalaman organisasi setiap individu, memberikan bimbingan teknis yang memadai, serta mengutamakan integritas dalam melaksanakan tugas PPS.
”Pemahaman teknis penting. Tetapi integritas yang utama agar para petugas bisa mengawal proses penghitungan berjenjang dan tidak ada perubahan hasil dalam pemilihan,” katanya.