Sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari ditargetkan digelar oleh DKPP pada akhir Mei 2024.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menargetkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari terhadap seorang petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN digelar akhir Mei 2024. Majelis DKPP berjanji akan bersikap obyektif meskipun sidang akan dilakukan secara tertutup.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan seorang petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah memenuhi syarat verifikasi administrasi dan materiil. Selanjutnya, perkara tersebut sedang dijadwalkan untuk disidangkan.
Menurutnya, DKPP memprioritaskan laporan pengaduan tersebut dengan menjadwalkan sidang lebih cepat. Jika menunggu 90 antrean laporan yang belum disidangkan, maka sidang baru bisa dilaksanakan sekitar tiga hingga empat bulan mendatang. Pihaknya pun menargetkan laporan itu bisa disidangkan paling lambat akhir Mei mendatang.
”Kami memberikan prioritas penanganan karena ini perkaranya menyita perhatian publik. Juga untuk memberi kepastian hukum bagi pengadu dan teradu,” ujar Heddy saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Sebelumnya pada Kamis (18/4/2024), seorang anggota PPLN Den Haag melaporkan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan disampaikan oleh kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam laporannya, tindakan Hasyim yang dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Lokasi kejadian berada di sejumlah kota di Indonesia dan luar negeri.
Adapun perbuatan yang diduga dilakukan oleh Hasyim, antara lain, melakukan tindakan-tindakan yang melanggar integritas penyelenggara pemilu atas prinsip jujur dan adil. Sebab, tindakan Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada anggota PPLN tersebut dibandingkan dengan anggota PPLN yang lain.
Hasyim juga diduga melakukan tindakan-tindakan yang melanggar profesionalitas penyelenggara pemilu atas prinsip proporsional. Sebab, sikap dan tindakan Hasyim yang tidak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, Hasyim menjanjikan ikatan perkawinan dengan anggota PPLN tersebut.
Lebih jauh, lanjut Heddy, sidang dugaan pelanggaran etik itu akan dilakukan secara tertutup. Sebab sesuai hukum acara di DKPP, dugaan pelanggara kode etik berupa tindak asusila harus dilakukan secara tertutup. Terlebih, pengadu juga meminta sidang tersebut dilakukan tertutup.
Meskipun demikian, majelis DKPP yang memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik itu akan bersikap obyektif. DKPP tidak akan membeda-bedakan latar belakang teradu meskipun teradu merupakan pucuk pimpinan dari penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan sering berinteraksi dalam berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu.
Heddy menegaskan, putusan DKPP selalu didasarkan pada fakta di persidangan. Tidak ada pertimbangan lain kecuali yang terungkap di persidangan. Maka, sanksi yang diberikan kepada teradu selalu sesuai dengan pokok aduan fakta persidangan, tanpa melebar pada hal-hal lain di luar substansi sidang.
”Derajat sanksi, derajat hukuman yang kami berikan kepada penyelenggara pemilu sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam pokok perkara yang disidangkan,” ujarnya.
Derajat sanksi, derajat hukuman yang kami berikan kepada penyelenggara pemilu sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam pokok perkara yang disidangkan.
Secara terpisah, kuasa hukum pelapor, Maria Dianita Prosperianti, berharap DKPP benar-benar memprioritaskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan kliennya. Sebab, pihaknya sudah menunggu cukup lama dan berharap perkara segera disidangkan.
”Apresiasi kepada DKPP yang bergerak cepat kalau benar-benar memprioritaskan pengaduan dari klien kami,” tuturnya.