Gugatan Wanprestasi kepada Gibran Ditolak, Almas Tak Ajukan Banding
Gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran ditolak Pengadilan Negeri Surakarta. Meski begitu, Almas tak mengajukan banding.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada wakil presiden terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Almas menyatakan, kliennya tidak akan mengajukan banding.
Gugatan wanprestasi oleh Almas kepada Gibran terdaftar dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Dalam gugatan itu, Almas meminta Gibran mengucapkan terima kasih secara terbuka kepadanya.
Pasalnya, berkat gugatan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Gibran bisa dicalonkan sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Majelis hakim yang diketuai Sri Kuncoro, didampingi dua hakim lain, yakni Mahaputra dan Nurhayati Nasution, telah mengeluarkan putusan terkait perkara wanprestasi itu pada Kamis (2/5/2024). Isi putusannya ialah menolak semua gugatan yang dilayangkan Almas. Dia juga diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 248.000.
”Pertimbangan majelis hakim, pada intinya, bahwasanya gugatan yang diajukan penggugat (Almas) bersifat vexatious litigation,” kata Bambang Aryanto dari Humas Pengadilan Negeri Surakarta saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jumat (3/5/2024).
Vexatious litigation merupakan upaya hukum yang diajukan tanpa dasar fakta dan dasar hukum yang jelas dengan tujuan untuk mengganggu pihak lain.
Menurut Bambang, majelis hakim menilai gugatan Almas bersifat vexatious litigation karena gugatan tersebut sekadar menuntut ucapan terima kasih dari Gibran. Permintaan terkait ucapan terima kasih itu seharusnya bisa dilakukan secara personal tanpa perlu mengajukan gugatan wanprestasi.
Selama persidangan, Bambang menambahkan, majelis hakim juga tidak menemukan bukti tertulis ataupun lisan terkait wanprestasi yang dilakukan Gibran. Bahkan, majelis hakim menilai Almas memiliki itikad buruk terkait gugatan yang diajukannya.
”Majelis hakim berpendapat, gugatan itu hanya untuk mengacau perhatian tergugat (Gibran) supaya memperhatikan penggugat (Almas). Jadi, tujuannya hanya untuk mengacau, kemudian dia mengajukan permohonan gugatan wanprestasi. Itikad buruknya di situ,” ungkap Bambang.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menyatakan, kliennya menghormati putusan yang sudah ditetapkan majelis hakim. Arif menyebut, kliennya juga tidak akan mengajukan banding terkait putusan itu.
Menurut Arif, penolakan gugatan wanprestasi itu justru membuktikan bahwa Almas dan Gibran tidak saling terkait dalam gugatan batas usia capres dan cawapres ke MK. Almas merupakan satu-satunya penggugat yang dikabulkan permohonannya oleh MK dengan dikeluarkannya putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
”Ini membuktikan bahwa gugatan itu (batas usia capres dan cawapres) memang dalam ranah untuk pembelajaran atau ilmu,” katanya.
Selain itu, Arif menambahkan, Almas juga tidak mempunyai harapan khusus terkait terpilihnya Gibran sebagai wakil presiden periode 2024-2029. Bahkan, ia mengklaim, kliennya itu tidak akan mau semisal kelak ditawari jabatan tertentu oleh Gibran.
Kuasa hukum Gibran, Faiz Kurniawan, juga menghormati putusan yang telah dikeluarkan majelis hakim. Dia menyebut, tim kuasa hukum Gibran sudah mengikuti segala proses hukum dari awal sampai akhir. Ia juga mempersilakan apabila Almas akan mengajukan banding.
”Kalau memang tidak ada banding, berarti sudah inkracht putusannya di tingkat pertama ini. Kan, hakim juga sudah sesuai dengan jawaban kami. Gugatan ini bersifat vexatious litigation, di mana ucapan terima kasih itu tidak perlu sampai pengadilan,” kata Faiz.