Tak Berterima Kasih Usai Putusan MK, Gibran Digugat Wanprestasi
Almas Tsaqibbirru meminta pengadilan menghukum Gibran membayar Rp 10 juta serta mengucapkan terima kasih pada dirinya.
SURAKARTA, KOMPAS – Almas Tsaqibbirru Re A, pemohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, kini mengajukan gugatan wanprestasi kepada Wali Kota Surakarta sekaligus calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu diajukan karena Gibran tak pernah mengucapkan terima kasih pada Almas meskipun uji materi yang diajukan Almas telah memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres.
Dalam gugatan itu, Almas antara lain meminta pengadilan menghukum Gibran untuk membayar Rp 10 juta serta mengucapkan terima kasih kepada dirinya. Gugatan itu diajukan Almas ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, melalui tim kuasa hukumnya.
Berdasarkan informasi di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta yang dilihat Kompas pada Kamis (1/2/2024), ada dua gugatan wanprestasi yang diajukan warga Surakarta itu.
Gugatan pertama didaftarkan pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Menurut informasi di situs SIPP PN Surakarta, hakim PN Surakarta telah mengeluarkan penetapan terkait gugatan tersebut.
Dalam penetapannya, hakim menyatakan gugatan yang diajukan Almas bukan gugatan sederhana. Selain itu, hakim juga memerintahkan panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara. Penetapan itu diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, hakim menilai tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Almas. Gugatan wanprestasi itu dinilai hanya berdasarkan persangkaan dari Almas selaku penggugat sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.
Kedua, setelah meneliti dan mempelajari gugatan itu, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Pertimbangan itulah yang membuat hakim akhirnya mengeluarkan penetapan untuk mencoret perkara tersebut.
Baca juga: Pengakuan Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa Penggugat Syarat Capres-Cawapres di MK
Sementara itu, gugatan kedua Almas didaftarkan pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Di situs SIPP PN Surakarta, belum ada informasi detail tentang gugatan ini. Adapun sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan pada 15 Februari 2024.
Humas PN Kota Surakarta Bambang Ariyanto membenarkan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka pada 29 Januari 2024. Isi gugatannya perihal wanprestasi.
Bambang juga membenarkan, Almas pernah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Gibran pada 22 Januari 2024. Selaku tergugat, Gibran diminta membayar sebesar Rp 10 juta. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun juga diminta memberikan ucapan terima kasih kepada Almas secara terbuka dengan mengundang media massa lokal dan nasional.
Hanya saja, setelah mempelajari gugatan pertama itu, hakim tidak menemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis soal wanprestasi yang dimaksud Almas. Oleh karena itu, pembuktian mesti dilakukan secara komprehensif. Padahal, gugatan awal itu didaftarkan sebagai gugatan sederhana.
“Dari gugatan awal itu ternyata bukan gugatan sederhana. Pembuktiannya tidak bisa secara sederhana sehingga harus diajukan gugatan biasa,” kata Bambang.
Putusan MK
Kompas berhasil memperoleh informasi lebih detail tentang gugatan kedua yang diajukan Almas dari dokumen yang didapat dari Humas PN Surakarta. Mengacu pada dokumen itu, Almas diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kartika Law Firm yang terdiri dari Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Berdasarkan dokumen tersebut, gugatan wanprestasi itu berkait dengan permohonan uji materi yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Pasal 169 Huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Meski Belum 40 Tahun, MK Bolehkan Kepala Daerah Maju Capres-Cawapres
Pasal itu menyatakan, salah satu persyaratan untuk menjadi capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Aturan tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tidak bisa mencalonkan diri menjadi cawapres karena usianya belum genap 40 tahun.
Dalam putusan terkait permohonan Almas, MK kemudian mengubah persyaratan tersebut. MK menyatakan, usia minimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Uji Materi Usia Capres-Cawapres dari Mahasiswa Gulirkan Bola Panas
Dari gugatan awal itu ternyata bukan gugatan sederhana. Pembuktiannya tidak bisa secara sederhana sehingga harus diajukan gugatan biasa
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke PN Surakarta, kuasa hukum Almas menyatakan, menurut pendapat masyarakat secara umum, putusan MK itu secara langsung maupun tidak langsung telah menguntungkan Gibran. Sebab, dengan adanya putusan tersebut, Gibran bisa maju sebagai cawapres.
“Penggugat telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada tergugat (Gibran) untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden,” demikian bunyi salah satu poin dalam gugatan tersebut.
Setelah adanya putusan MK itu, Gibran kemudian maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres. Namun, kuasa hukum Almas menyatakan, sama sekali tidak ada apresiasi dari Gibran kepada Almas. Kondisi ini berbeda dengan universitas tempat Almas berkuliah yang sudah menawarkan beasiswa.
Selain itu, kuasa hukum Almas juga menyinggung sikap Gibran yang mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang telah membantunya dalam proses Pemilihan Wali Kota Surakarta tahun 2020.
“Maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini,” kata kuasa hukum Almas dalam gugatannya.
Namun, karena tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Almas, Gibran dinilai telah melakukan wanprestasi kepada Almas. Apalagi, untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK, Almas harus mengeluarkan biaya untuk membayar honor tim advokat sebesar Rp 10 juta.
“Penggugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar sewa advokat,” tulis kuasa hukum Almas di dokumen gugatan.
Bayar Rp 10 juta
Oleh karena itu, kuasa hukum Almas meminta hakim PN Surakarta menyatakan bahwa Gibran telah melakukan wanprestasi kepada Almas. Mereka juga meminta hakim menyatakan, akibat perbuatan wanprestasi Gibran, Almas telah merugi sebesar Rp 10 juta.
Hakim juga diminta menghukum Gibran untuk membayar uang Rp 10 juta kepada Almas secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, uang tersebut bakal disalurkan ke panti asuhan di Surakarta.
Jika Gibran terlambat melakukan pembayaran, hakim diminta menghukum Gibran untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Almas sebesar Rp 1 juta per hari.
Tak hanya itu, Almas juga meminta agar Gibran menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui media dalam bentuk jumpa pers dengan mengundang media massa nasional dan lokal. Terakhir, tim kuasa hukum Almas berharap hakim menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, kendati ada upaya hukum lain.
Kompas telah berupaya menghubungi Almas melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga Kamis siang ini, dia tak merespons.
Salah satu kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, juga irit bicara terkait gugatan ini. Saat ditanya terkait gugatan yang diajukan kliennya, Arif enggan berkomentar panjang.
Ia mengaku akan menjelaskan mengenai gugatan yang diajukan kliennya dalam jumpa pers pada Jumat (2/2/2024). "Besok Jumat saja, (akan kami jelaskan saat) jumpa pers," ujar Arif.
Sementara itu, Gibran hanya berkomentar singkat saat ditanya terkait gugatan tersebut. Dia hanya menyatakan akan menindaklanjuti masalah itu.
"Ya, nanti akan kami tindak lanjuti," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Kamis siang.