logo Kompas.id
NusantaraTak Berterima Kasih Usai...
Iklan

Tak Berterima Kasih Usai Putusan MK, Gibran Digugat Wanprestasi

Almas Tsaqibbirru meminta pengadilan menghukum Gibran membayar Rp 10 juta serta mengucapkan terima kasih pada dirinya.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO, KRISTI DWI UTAMI, HARIS FIRDAUS
· 6 menit baca
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang mengajukan uji materi terkait syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang mengajukan uji materi terkait syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi.

SURAKARTA, KOMPAS – Almas Tsaqibbirru Re A, pemohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, kini mengajukan gugatan wanprestasi kepada Wali Kota Surakarta sekaligus calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu diajukan karena Gibran tak pernah mengucapkan terima kasih pada Almas meskipun uji materi yang diajukan Almas telah memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres.

Dalam gugatan itu, Almas antara lain meminta pengadilan menghukum Gibran untuk membayar Rp 10 juta serta mengucapkan terima kasih kepada dirinya. Gugatan itu diajukan Almas ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, melalui tim kuasa hukumnya.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000