logo Kompas.id
Politik & HukumKetika Umpatan Rocky Gerung...
Iklan

Ketika Umpatan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi Dibenarkan Majelis Hakim

Putusan PN Jaksel Atas Rocky Gerung dinilai menambah legitimasi kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang publik.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Rocky Gerung Meminta Maaf Kritiknya Timbulkan Kegaduhan
KOMPAS

Rocky Gerung Meminta Maaf Kritiknya Timbulkan Kegaduhan

“Majelis Hakim menilai frasa yang diutarakan tergugat bukan terhadap personal atau individu atau pribadi Jokowi itu sendiri, melainkan terhadap kebijakan Jokowi dalam jabatannya yang berusaha mempertahankan legacy (warisan)-nya dengan pergi ke China dan mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lainnya,” demikian pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Djuyamto serta dua hakim anggota, Agung Sutomo Thiba dan Anry Widyo Laksono, saat menolak gugatan David Tobing terhadap Rocky Gerung pada 25 April 2024.

Gugatan David sebelumnya dipicu oleh umpatan kontroversial Rocky yang juga dikenal sebagai pengamat politik, yang memiliki kebebasan untuk berpikir, berpendapat, atau memberikan pandangan terhadap suatu kebijakan pejabat publik. Rocky juga dikenal sebagai peneliti di Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, dan dosen di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000