Meski Terima Uang Rampasan, Tak Mudah bagi LPSK Kembalikan Uang Nasabah
Tunggu verifikasi untuk bagikan proporsional karena uang rampasan jauh di bawah nilai kerugian, sekitar Rp 16 triliun.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masih melakukan verifikasi data nasabah atau korban dalam kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Ketidaklengkapan data menjadi tantangan bagi LPSK dalam melakukan verifikasi.
Pada Januari 2024, Kejaksaan Agung menyerahkan barang rampasan berupa uang tunai dalam perkara penggelapan dana KSP Indosurya sebesar Rp 39 miliar dan 896.000 dollar AS. Dalam putusan kasasi, 6.193 nasabah mengalami kerugian sekitar Rp 16 triliun.
Wakil Kepala LPSK Antonius Wibowo, Rabu (24/4/2024), mengatakan, setelah LPSK menerima uang rampasan dalam kasus KSP Indosurya dari kejaksaan, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi data nasabah sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan data yang diterima LPSK dari auditor. Di sisi lain, permohonan restitusi yang masuk ke LPSK hanya berasal dari 488 orang, baik secara perorangan, aliansi, maupun kantor hukum, dengan total restitusi sekitar Rp 1 triliun.
Antonius menyampaikan, proses verifikasi tersebut bukan hal yang mudah. Sebab, LPSK tidak memiliki data lengkap untuk 6.193 nasabah sebagaimana disebut dalam putusan MA. Data tersebut tersebar di kepolisian ataupun di kejaksaan meski setelah dilakukan koordinasi, data yang ada tidak seluruhnya lengkap, seperti alamat tidak lengkap, kartu tanda penduduk tidak lengkap, hingga nama nasabah yang sama.
Proses verifikasi tersebut bukan hal yang mudah. Sebab, LPSK tidak memiliki data lengkap untuk 6.193 nasabah sebagaimana disebut dalam putusan MA. Data tersebut tersebar di kepolisian ataupun di kejaksaan meski setelah dilakukan koordinasi, data yang ada tidak seluruhnya lengkap, seperti alamat tidak lengkap, kartu tanda penduduk tidak lengkap, hingga nama nasabah yang sama.
”Proses itu sedang kami lakukan. Baru setelah itu, kami melakukan penilaian terhadap kerugian korban,” kata Antonius.
Menurut Antonius, dari ribuan data, sekitar 3.000 di antaranya telah diverifikasi. Sementara terdapat sekitar 8.000 data yang masih harus diverifikasi. Adapun 488 korban terlindung LPSK yang sebelumnya melakukan permohonan ke LPSK, sebagian besar masuk ke dalam korban yang mesti mendapatkan restitusi sebagaimana putusan MA.
Jika nantinya proses verifikasi selesai, LPSK akan melangkah ke tahap selanjutnya, yakni melakukan penilaian terhadap kerugian yang dialami nasabah atau korban. Pada tahap itu, korban akan diminta datang ke LPSK dengan membawa bilyet. Bilyet itu kemudian diverifikasi oleh LPSK.
Pembagian kepada korban pasti dilakukan secara proporsional karena aset yang dirampas dari kasus itu jauh di bawah nilai kerugian. Kami belum sampai ke sana, sekarang masih verifikasi data.
”Pembagian kepada korban pasti dilakukan secara proporsional karena aset yang dirampas dari kasus itu jauh di bawah nilai kerugian. Kami belum sampai ke sana, sekarang masih verifikasi data,” terang Antonius.
Transparan dan akuntabel
Sampai hari ini kami berkomitmen untuk melaksanakan hal itu karena bunyi amar putusannya kan (barang rampasan) diserahkan kepada korban. Itu intinya.
Menurut Antonius, pihaknya berupaya agar proses tersebut berjalan dengan transparan dan akuntabel, termasuk melalui kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset di kejaksaan. Di satu sisi, LPSK hendak memastikan hak korban sebagaimana putusan pengadilan, sementara di sisi lain pihaknya juga tidak ingin ada korban yang terlewat.
”Sampai hari ini kami berkomitmen untuk melaksanakan hal itu karena bunyi amar putusannya kan (barang rampasan) diserahkan kepada korban. Itu intinya,” ujar Antonius.
Secara terpisah, kuasa hukum 1.057 korban Indosurya dari Visi Law Office, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, mengatakan, hingga saat ini belum ada pembagian uang kepada korban kasus penggelapan dana KSP Indosurya. Febri juga menepis adanya informasi mengenai adanya korban yang telah mendapatkan pengembalian.
Menurut Febri, saat ini para korban yang didampingi masih menanti kepastian pemulihan kerugian. Pihaknya juga akan berkoordinasi kembali dengan Kejaksaan Agung dan LPSK.