logo Kompas.id
Politik & HukumMK Tak Yakin Bansos Pemerintah...
Iklan

MK Tak Yakin Bansos Pemerintah Pengaruhi Pilihan Pemilih Pilpres 2024

MK menyatakan tidak dapat mengungkap niat lain penyaluran bansos di luar tujuan program perlindungan sosial.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Suasana pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi tidak memiliki keyakinan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah mampu mempengaruhi pilihan pemilih pada Pilpres 2024. Bahkan, MK juga tidak dapat mengetahui niat lain dari penyaluran bantuan sosial di luar tujuan program perlindungan sosial yang dicanangkan pemerintah.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani, mengatakan, pencermatan terhadap Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 menunjukkan, perencanaan dan distribusi bantuan sosial (bansos) merupakan tindakan yang sah secara hukum. Pemberian bansos diatur dalam peraturan perundang-undangan meski dengan catatan regulasi penyaluran program perlindungan sosial tersebut dibuat oleh presiden dan menteri yang juga merupakan pelaksana undang-undang.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000