logo Kompas.id
Politik & HukumMK Nilai Pencalonan Gibran...
Iklan

MK Nilai Pencalonan Gibran Sah, Intervensi Presiden Tak Terbukti

MK menilai penetapan Gibran sebagai cawapres sudah sesuai dengan ketentuan. Intervensi Presiden juga tak terbukti.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Suasana pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menilai proses penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa mengubah peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pencalonan peserta Pemilihan Presiden 2024 tidak melanggar hukum. Sebab, putusan MK terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden memang harus segera dilaksanakan. Penundaan penetapan pasangan kandidat karena harus menunggu revisi peraturan KPU justru berpotensi melanggar hak warga negara untuk mencalonkan diri.

”Apabila KPU tidak langsung melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak kosntitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000