Kubu Prabowo-Gibran Tetap Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar
Kubu Prabowo-Gibran yakin MK bakal menolak permohonan Anies dan Ganjar karena dinilai lebih banyak mengungkap narasi.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kubu pasangan kandidat peraih suara terbanyak pada Pemilihan Presiden 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, optimistis Mahkamah Konstitusi bakal menolak permohonan yang diajukan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sebab, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan kedua pemohon itu dinilai lebih banyak berupa narasi. Selain itu, MK mengemban amanah untuk menyelesaikan masalah, bukan menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks.
MK dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden pada Senin (22/4/2024). Ada dua perkara yang disidangkan MK, yakni perkara yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Kedua pemohon sama-sama meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang salah satunya berisi hasil perolehan suara tiga calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024. Keputusan itu memuat raihan suara ketiga capres-cawapres yang menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran menang dari dua pasangan lainnya dengan 92.214.691 suara sah nasional.
Meski keterangan sejumlah saksi sudah diperdengarkan dan bukti-bukti disampaikan dalam persidangan sepanjang 27 Maret hingga 5 April lalu, kubu Prabowo-Gibran tetap yakin MK akan menolak permohonan kedua pemohon tersebut.
”MK itu memutus masalah berdasarkan koridor hukum, norma-norma hukum, didukung fakta-fakta. Kalau begitu, maka sudah jelas, permohonan yang disampaikan pasangan 1 dan 3 itu tidak terbukti. Karena lebih banyak narasi, kalau begitu kan hampir pasti ditolak,” ujar Sekretaris Tim Kerja Strategis Prabowo-Gibran, Idrus Marham, di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Menurut Idrus, MK merupakan lembaga independen yang mandiri dan berfungsi untuk menjaga konstitusi sehingga putusannya harus menyelesaikan masalah. Dengan dasar itu, MK diyakini tidak akan mungkin menetapkan terobosan-terobosan baru yang menimbulkan masalah dan berdampak pada perpecahan bangsa.
Idrus juga menegaskan bahwa perkiraan sejumlah pakar mengenai MK yang akan mendiskualifikasi kepesertaan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak mungkin terjadi. Sebab, putusan semacam itu dinilai tidak akan menyelesaikan masalah, tetapi melahirkan masalah baru yang lebih kompleks.
MK itu memutus masalah berdasarkan koridor hukum, norma-norma hukum, didukung fakta-fakta. Kalau begitu, maka sudah jelas, permohonan yang disampaikan pasangan satu dan tiga itu tidak terbukti. Karena lebih banyak narasi, kalau begitu kan hampir pasti ditolak.
”Maka, tidak mungkin putusan yang diambil oleh MK itu tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru. Kalau misalkan ada putusan mendiskualifikasi Gibran, itu tidak menyelesaikan masalah. Itu pasti akan memicu memancing masalah baru yang mungkin jauh lebih rumit daripada yang lain,” ujarnya.
Opsi pemilu ulang yang dituntut pemohon lanjut Idrus pun tidak masuk akal. Pemilihan ulang bisa dilakukan apabila fakta, bukti, hingga selisih suara yang sedikit. Dalam Pemilu 2024, Prabowo-Gibran unggul jauh dengan perolehan suara sekitar 58 persen.
Meskipun demikian, politikus senior Partai Golkar itu mengakui pemilu tidak sepenuhnya mulus. Mantan Menteri Sosial itu juga mengakui bahwa beberapa pandangan yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam persidangan di MK tersebut benar. Namun, hal yang perlu diingat adalah gugatan ke MK semestinya diajukan dengan semangat untuk memperbaiki tata cara pelaksanaan pemilu.
Tiga kemungkinan
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, memperkirakan, ada tiga kemungkinan yang akan ditetapkan MK dalam mengadili perkara PHPU presiden dan wakil presiden. Kemungkinan itu antara lain tidak menerima permohonan pemohonan, tidak mengabulkan gugatan pemohon, dan menolak seluruh permohonan pemohon. MK juga bisa saja menambah amar putusan lain, tetapi tetap dalam koridor ketiga kemungkinan tersebut.
”Kami yakin MK akan tetap tegas memutus dengan format hukum acara yang ada, tidak keluar dari tiga tipologi putusan tersebut. MK akan konsisten bahwa kewenangan mereka sebatas itu, tidak akan keluar dari hukum acara ataupun konsep kekuasaan kehakiman,” katanya.
Komandan Tim Echo (Divisi Advokasi dan Hukum) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan, menambahkan, perkara yang ditangani MK adalah perselisihan hasil pemilu. Karena itu, substansinya adalah perhitungan hasil pemilu.
”Berapa suaramu sehingga kau menang, berapa suaramu sehingga kau kalah. Aku kalah ini karena suaramu diambil di sana, maka aku membuktikan itu,” katanya.
Atas dasar itu, Hinca juga meyakini putusan MK tidak akan keluar dari koridor hukum yang ada.