Kubu Prabowo Sebut Ada Parpol Pengusung Ganjar dan Anies yang Segera Bergabung
Putusan MK diharapkan mendorong munculnya peta koalisi baru untuk memperkuat kubu Prabowo-Gibran.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan hasil Pemilihan Presiden 2024 diyakini menjadi faktor penting yang akan mengubah peta koalisi pascakontestasi. Dalam beberapa waktu ke depan, sejumlah partai politik pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar disebut bakal bergabung dengan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bagian dari koalisi pemerintahan 2024-2029.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menandakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah sah menjadi calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) terpilih.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya untuk memperbesar koalisi untuk memperkuat dukungan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Upaya dimaksud dilakukan dengan mengajak partai politik (parpol) pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo-Gibran.
Sejumlah parpol yang berada di luar KIM terbagi atas pengusung Anies-Muhaimin, di antaranya Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain itu, ada pula pengusung Ganjar-Mahfud, antara lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara, KIM terdiri dari beberapa parpol, antara lain, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
”Kepada partai-partai koalisi, kami berharap kita akan terus bersatu dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Kami akan terus mengembangkan koalisi, karena kita membutuhkan Indonesia yang kuat, pemerintah yang kuat,” tutur Muzani seusai jumpa pers di Media Center Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Kami akan terus mengembangkan koalisi, karena kita membutuhkan Indonesia yang kuat, pemerintah yang kuat.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu tidak memungkiri, upaya memperbesar koalisi telah dilakukan dengan berkomunikasi dengan sejumlah partai di luar KIM. Contohnya, Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusung Anies-Muhaimin. Begitu pula Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mengusung Ganjar-Mahfud.
Tak hanya itu, pihaknya juga terus mengupayakan pertemuan antara Prabowo dan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-P. Pertemuan tersebut, kata Muzani, sedang diupayakan dengan mencari waktu yang tepat. ”Mudah-mudahan agenda ini tidak terlalu lama lagi akan disampaikan kepada publik,” kata Muzani.
Meski hingga saat ini belum ada parpol yang secara resmi menyatakan kesediaan untuk bergabung, ia meyakini, situasi tersebut akan berubah setelah dibacakannya putusan MK. Apalagi, komunikasi dengan para elite parpol yang ada di parlemen disebut terus berlangsung secara intensif dan produktif. ”Mudah-mudahan menghasilkan peta koalisi baru yang bisa memberi optimisme demi masa depan pemerintahan Prabowo-Gibran yang lebih efektif,” ujar Muzani.
Senada, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan, putusan MK bakal mendorong perubahan signifikan pada peta koalisi parpol. Dari sejumlah komunikasi yang telah dilakukan dengan parpol-parpol di luar KIM, terdapat indikasi kuat beberapa di antaranya akan segera bergabung.
Kendati demikian, parpol-parpol tersebut dinilai masih menunggu momentum politik terakhir, yakni penetapan capres dan cawapres terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan diselenggarakan pada Rabu (24/4/2024) mendatang. Menurut dia, umumnya parpol tidak ingin terlihat terburu-buru dan atau mendahului waktu.
”(Setelah putusan MK dan penetapan capres cawapres terpilih oleh KPU), akan ada partai pengusung 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) yang akan bergabung dengan KIM. Pasti itu,” kata Nusron.
Hormati putusan MK
Putusan MK atas atas gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tuntas dibacakan pada Senin sore. Kedua kubu menggugat hasil Pilpres 2024 karena diduga telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, selama tahapan pilpres. Namun, majelis hakim MK menolak seluruh gugatan kedua pihak.
Muzani mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK atas gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mafud. Gugatan terhadap hasil pilpres merupakan mekanisme yang dimungkinkan oleh konstitusi bagi para peserta pilpres yang tidak puas dengan hasil proses tersebut. Langkah hukum tersebut merupakan upaya terakhir yang bisa ditempuh dengan sifat putusan yang final dan mengikat.
”Kami menghormati semua ikhtiar atau upaya yang dilakukan paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan dan kami semua menjunjung tinggi atas hak konstitusi tersebut. Akan tetapi, ketika keputusan MK sudah dibacakan sebagai akhir keputusan tersebut, kami mohon putusan MK itu dihormati dan dijunjung tinggi,” ujar Muzani.