TPN Ganjar-Mahfud Dukung Proses Hukum Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU
Persyaratan anggota KPU mendatang dinilai perlu memasukkan syarat yang ketat terkait moral, etika, dan tindak pidana.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan atau KSP Jaleswari Pramodhawardani yang kini menjabat Deputi Inklusi dalam Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD menegaskan pihaknya sangat memperhatikan hak-hak perempuan. Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud juga mendukung proses hukum terhadap tindak asusila yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari.
”Saya mendukung tindakan hukum dan proses keadilan yang adil untuk memastikan bahwa setiap individu, termasuk dugaan terhadap Ketua KPU, bertanggung jawab atas tindakan mereka dan bahwa perempuan dilindungi dari segala bentuk pelecehan dan diskriminasi,” ujar Jaleswari, Jumat (19/4/2024).
Menurut Jaleswari, kekerasan seksual/asusila yang diduga dilakukan Hasyim adalah kejahatan seksual/kejahatan kemanusiaan yang tidak patut dilakukan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai sebuah konstitusi harus ditaati oleh seluruh lembaga negara dan masyarakat.
Oleh karenanya, persyaratan anggota KPU mendatang perlu memasukkan persyaratan yang ketat tentang pelanggaran moral, etika, dan yang terkait dengan tindak pidana. ”Jika sebagai ketua KPU melakukan tindakan yang melanggar UU 12/2022, sanksinya harus lebih berat. Semestinya ketua KPU memberi contoh dan teladan ke publik,” kata Jaleswari.
Hak perlindungan dan pemulihan korban perlu diberikan secara serius sebagaimana diatur dalam UU 12/2022. ”Saya menganggap serius setiap tindakan yang melanggar etika dan mengancam keamanan serta kenyamanan perempuan, termasuk dalam konteks partisipasi politik dan proses demokrasi,” tambah Jaleswari.
Perempuan, ditegaskannya, memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk terlibat dalam proses politik dan pemilihan umum tanpa takut akan perlakuan yang tidak pantas.
TPN Ganjar–Mahfud juga terus memperjuangkan inklusi dan kesetaraan jender dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam dunia politik. Kedeputian inklusi Ganjar-Mahfud menegaskan komitmennya untuk mendukung hak-hak perempuan dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman, adil, dan inklusif bagi semua warga negara tanpa terkecuali.
Saya menganggap serius setiap tindakan yang melanggar etika dan mengancam keamanan serta kenyamanan perempuan, termasuk dalam konteks partisipasi politik dan proses demokrasi.
Seperti diberitakan Kompas.id sebelumnya, pada Kamis (18/4/2024) siang, tim Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) melaporkan Ketua KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik, yaitu tindak asusila terhadap seorang petugas Panitia Penyelenggara Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN). LKBH FHUI menyebut, perilaku tersebut diduga dilakukan berulang-ulang.
Tim dari LKBH FHUI mendatangi kantor DKPP di Jakarta Pusat. Setelah menyampaikan pengaduan sekitar 2 jam, tim LKBH FHUI memberikan keterangan pers.
”Kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum korban dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan.
Ketua KPU disebut pertama kali bertemu petugas PPLN itu pada Agustus 2023. Kemudian, sepanjang Agustus sampai Maret 2024, Ketua KPU diduga telah mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada petugas PPLN tersebut. Namun, Aristo tidak membuka inisial nama dan negara tempat anggota PPLN itu bertugas.
Terkait pengaduan tersebut, Kompas sudah meminta tanggapan kepada Hasyim Asy'ari melalui aplikasi pesan instan, tetapi belum mendapat respons dari yang bersangkutan.