Ketua KPU Hasyim Asy’ari kembali diadukan ke DKPP oleh ”Wanita Emas”, Hasyim dilaporkan dengan dugaan melakukan pelecehan seksual dan pengancaman yang dinilai melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hasyim dilaporkan lagi oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang dikenal sebagai ”Wanita Emas” dengan dugaan melanggar etik akibat melakukan pelecehan dan pengancaman.
Aduan disampaikan kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Prima Negara, ke kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (25/1/2023). Dalam laporan yang disampaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari diadukan dengan dugaan melakukan pelecehan seksual dan pengancaman yang dinilai melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Ihsan mengatakan, substansi aduan kali ini sama dengan aduan yang pernah dilaporkan oleh Hasnaeni ke DKPP melalui pengacara Farhat Abbas, Kamis (22/12/2022). Aduan yang dicabut oleh Farhat pada Kamis (4/1/2023) lalu dianggap sebagai upaya sepihak dari kuasa hukum tanpa persetujuan dari Hasnaeni selaku pemberi kuasa.
”Dengan pencabutan pengaduan saat itu yang dilakukan kuasa hukum sebelumnya tanpa klarifikasi dan persetujuan pelapor yang menandatangani pengaduan tersebut, maka dengan ini kami mewakili pelapor melaporkan kembali pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” katanya di Jakarta, Jumat (26/1/2023).
Dalam laporan tersebut, lanjut Ihsan, pihaknya membawa sejumlah bukti, antara lain dokumen, percakapan di Whatsapp, foto, dan video. Selain ke DKPP, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Hasyim ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Saat dimintai tanggapan terkait laporan Hasnaeni itu ke DKPP, Hasyim enggan mengomentarinya.
Harapan segera diproses
Kuasa hukum Hasnaeni lainnya, A Bashar, berharap laporan pengaduan tersebut segera diproses. Sebab dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan penyelenggara pemilu mencederai pemilu dan melanggar kode etik sesuai Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
”Aduan ini untuk menjaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, jujur, dan adil,” ucapnya.
Sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi II DPR, Rabu (11/1), Hasyim membantah tudingan dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepada dirinya. ”Soal yang pernah diadukan kepada DKPP, saya insya Allah masih tahu batas-batas kewajaran dan batas-batas kepantasan dalam pergaulan,” ujarnya.