Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Tak Ada Opsi Jalan Tengah Diskualifikasi Gibran
Kubu Prabowo-Gibran menegaskan, di dalam sidang, terbukti Gibran sah sebagai calon wapres. Pakar HTN pun mempertanyakan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolak usulan agar kemenangan Gibran didiskualifikasi sebagai solusi jalan tengah. Demi kepastian hukum, maka hukum dan keadilan harus ditegakkan dalam proses perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024.
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/4/2024), mengatakan, berbicara tentang kepastian hukum, maka tidak ada opsi jalan tengah. ”Yang ada adalah kepastian hukum itu sendiri, di mana hukum dan keadilan harus ditegakkan,” kata Otto.
Sebelumnya, Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana dalam kolom Opini di Kompas, Kamis (4/4/2024), menuliskan, salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah penerapan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945, yaitu mendiskualifikasi kemenangan Gibran sehingga terjadi kekosongan kursi wakil presiden. Kemudian, dalam waktu 60 hari, MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
Opsi ini menjadi solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kepastian hukum hasil suara pemilu, tetapi juga tidak menafikan ada persoalan pelanggaran moral konstitusional dalam pencalonan Gibran.
Yang ada adalah kepastian hukum itu sendiri, di mana hukum dan keadilan harus ditegakkan.
Sudah sah
Menurut Otto, di dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024, sudah terbukti bahwa Gibran sah sebagai calon wakil presiden. Selain itu, pasangan Prabowo-Gibran terbukti menang berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Maka, demi kepastian hukum, Prabowo-Gibran harus diterima sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Di sisi lain, lanjutnya, pemohon dari pasangan calon presiden-wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak bisa membuktikan dalil permohonannya, terutama adanya kecurangan pemilu dan berapa jumlah suara yang benar menurut pemohon.
”Maka, demi kepastian hukum, Prabowo-Gibran harus diterima sebagai presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Otto. Menurut dia, putusan tersebut paling adil dan baik untuk bangsa Indonesia. Sebab, pergantian presiden sudah harus terlaksana pada 20 Oktober 2024. Satu detik pun tidak boleh ada kekosongan hukum.
Secara terpisah, kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Hotman Paris Hutapea, menambahkan, Gibran sudah sah sebagai calon wakil presiden dengan adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hotman menjelaskan, menurut Pasal 47 Undang-Undang MK, putusan MK berlaku sebagai hukum positif sejak selesai diucapkan. Sebagai bagian dari hukum positif, maka putusan tersebut sama kekuatannya dengan undang-undang, bahkan bisa mengubah undang-undang.
Bagaimana mungkin hasil dibenarkan kalau proses pencalonan adalah rekayasa, lalu uang negara digunakan untuk (politik) gentong babi ( pork barrel)?”
”Berarti hukum positif yang berlaku saat ini adalah Gibran sah sebagai wakil presiden,” ujarnya. Ia menambahkan, MK tidak mungkin membatalkan putusannya sendiri.
Sementara itu, menurut pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, perlu ada pemilu ulang karena terjadi kecurangan yang masif. Dalam pemilu ulang tersebut, Gibran didiskualifikasi dan Prabowo diberi kesempatan maju kembali tanpa Gibran.
Feri menegaskan, seluruh aspek telah dicurangi. ”Bagaimana mungkin hasil dibenarkan kalau proses pencalonan adalah rekayasa, lalu uang negara digunakan untuk (politik) gentong babi (pork barrel)?” tuturnya.