logo Kompas.id
Politik & HukumAlasan Tidak Memanggil...
Iklan

Alasan Tidak Memanggil Presiden ke Persidangan MK Dinilai Mengada-ada

Presiden sebagai pihak yang paling dituduh cawe-cawe dalam Pemilu Presiden 2024 semestinya memberikan keterangan di MK.

Oleh
NINA SUSILO
· 3 menit baca
Para hakim konstitusi yang hadir saat digelar lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda menghadirkan empat menteri sebagai saksi, Jumat (5/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para hakim konstitusi yang hadir saat digelar lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda menghadirkan empat menteri sebagai saksi, Jumat (5/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim konstitusi sesungguhnya memiliki kewenangan untuk memanggil Presiden Joko Widodo dan meminta keterangan untuk pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum 2024. Alasan tidak memanggil Presiden sebagai simbol kepala negara dinilai mengada-ada.

Pengajar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, dikutip Senin (8/4/2024), mengatakan, keterangan Presiden Joko Widodo sesungguhnya sangat penting dalam pemeriksaan sidang sengketa hasil pemilu presiden yang ditangani Mahkamah Konstitusi. ”Tapi, sepertinya para majelis hakim konstitusi tidak memberi jalan (untuk pemanggilan Presiden),” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000