Hasil Akhir Pilpres Segera Diputus Delapan Hakim MK
Usai tujuh kali sidang, hakim MK lanjutkan RPH memutus perkara. Pemohon diberi kesempatan ajukan kesimpulan tertulis.
Oleh
IQBAL BASYARI, DIAN DEWI PURNAMASARI, AGNES THEODORA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Setelah menggelar tujuh kali persidangan, sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi telah memasuki babak akhir. Delapan hakim konstitusi langsung melanjutkan tahap rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memutus dua perkara sengketa pilpres, Sabtu (6/4/2024) ini.
Di sela-sela pelaksanaan rapat permusyawaratan hakim (RPH), mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis yang diserahkan maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Kesimpulan tertulis juga dapat dimanfaatkan para pihak untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pemeriksaan terakhir.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
"Mohon ini dipahami, bukan merupakan semacam tidak konsistenan di PMK (Peraturan MK) maupun apa yang sudah dijadikan pendirian mahkamah pada penanganan-penanganan pilpres sebelumnya, tetapi ini karena memang dinamikanya berbeda juga untuk persidangan pilpres hari ini," kata Ketua majelis hakim pemeriksa sengketa hasil Pilpres 2024 Suhartoyo saat sidang lanjutan di MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Rangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimulai sejak Kamis (27/3/2024) telah berakhir pada Jumat (5/4). Ada tujuh kali persidangan beragendakan pemeriksaan pendahuluan, penyerahan jawaban dan keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan, hingga sidang pemeriksaan.
Selain mendengarkan keterangan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mahkamah juga mendengarkan keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju.
Keempat pembantu Presiden Joko Widodo, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini sebelumnya telah memberikan keterangan terkait pelaksanan bantuan sosial.
Selain itu, mahkamah juga mendengarkan keterangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diwakili Ketua DKPP Heddy Lugito serta dua anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Tidak libur
Mahkamah tidak libur seusai sidang pemeriksaan. Mahkamah langsung melaksanakan RPH untuk mempercepat proses pembuatan putusan sengketa hasil pilpres itu.
Ditemui seusai persidangan, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, mahkamah tidak libur seusai sidang pemeriksaan. Mahkamah langsung melaksanakan RPH untuk mempercepat proses pembuatan putusan sengketa hasil pilpres itu. Ia juga membuka peluang putusan itu bisa dipercepat sebelum batas akhir pembacaan putusan 22 April. Namun, keputusan itu mempertimbangkan perkembangan situasi RPH. "Ya dilihat pada situasi terakhir," katanya.
Enny juga meminta kepada pemohon untuk memanfaatkan pemberian kesimpulan untuk merangkum apa yang sudah ada dalam seluruh proses persidangan. Termasuk sidang pembuktian yang menghadirkan empat orang menteri. Hak itu diharapkan tidak memberatkan tetapi justru menguntungkan para pihak.
Mempertajam
Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, mengatakan, tahapan pengumpulan kesimpulan yang diberikan oleh MK akan dimanfaatkan oleh pihaknya untuk mempertajam apa yang sudah disampaikan di persidangan. Ia juga ingin memberikan kritik dan masukan untuk memperkuat permohonan.
"Logikanya sederhana, kalau MK mau menolak permohonan kami, mengapa dia membuat instrumen baru kesimpulan dan boleh juga menanggapi sidang hari ini karena kami tidak diperbolehkan bertanya kepada empat menteri," kata Refly.
Ia mengingatkan bahwa petitum dalam permohonan pasangan nomor urut 1 adalah diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 2 atau setidak-tidaknya diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka dan pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia. Ia menilai jika petitum itu dikabulkan oleh mahkamah, tidak akan mengganggu kalender ketatanegaraan karena saat ini masih bulan April sementara jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden baru masih jauh di bulan Oktober.
"Untuk mendukung petitum itu, kami memulai dengan satu pendekatan yang barangkali tidak lazim bagi permohonan sebelumnya yaitu kami hanya menekankan atau mengutamakan aspek kualitatif. Kami tidak menghitung angka-angka karena angka itu didapat dari kecurangan," kata Refly.
Pihaknya optimistis MK akan mengabulkan permohonan itu sebab MK menegaskan bahwa mereka adalah pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution. Ia yakin bahwa permohonannya kali ini sangat meyakinkan sehingga peluang untuk dikabulkan juga terbuka lebar.
Tak terikat kungkungan tradisi
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya berharap MK tidak akan terikat dengan kungkungan tradisi yang selama ini bisa merugikan banyak pihak. Ia berharap MK melakukan kegiatan judicial activism, dalam arti bahwa MK harus melakukan pembaharuan-pembaharuan hukum. Sebab dalam permohonan, Ganjar-Mahfud juga menunjukkan MK di luar negeri, baik di negara yang menganut sistem hukum common law ataupun sipil law seperti Indonesia, sudah memutuskan perkara-perkara perselisihan tentang hasil pemilihan.
Salah satu argumen yang MK negara lain sampaikan adalah, kalau proses pemilihan dilakukan dengan cara yang tidak baik, dilakukan dengan cara yang curang, maka itu akan menjadi alasan untuk membatalkan pemilihan presiden. Sebab mereka beranggapan bahwa kejahatan, sekecil apapun, itu tetap adalah kejahatan. Hal itu semestinya juga tidak bisa ditolerir untuk pemilu di Indonesia.
Kami ingin mengingatkan kepada bangsa ini, tidak boleh kita mentolerir keburukan.
"Dan ini juga yang menjadi alasan kami, mengapa kami datang ke Mahkamah Konstitusi ini. Kami ingin mengingatkan kepada bangsa ini, tidak boleh kita mentolerir keburukan. Apalagi kalau keburukan itu dilakukan untuk mempertahankan kepentingan satu keluarga, satu kelompok, terlebih lagi kalau untuk membangun dinasti baru," kata Maqdir.
Tak ada pembuktian
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya tidak menemukan dalil tentang selisih suara dari para pemohon. Bahkan hingga persidangan selesai, tidak ada sama sekali pembuktian mengenai selisih perolehan suara. Padahal, penentu terpilihnya pasangan capres-cawapres adalah perolehan suara. Ia mempercayai, mahkamah akan mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti di persidangan.
"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi lebih lanjut, tidak tertartik memeriksa ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan yang tidak berkualitas," ucapnya.
Menurut kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, dari tujuh kali persidangan, pihaknya berkeyakinan dua permohonan tidak terbukti di persidangan. Kedua pemohon tidak mampu membuktikan dalili-dalil yang diajukan, bahkan keterangan yang disampaikan menteri dan DKPP tidak mendukung dalil terjadinya pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis.
"Insya Allah putusan akan dibacakan pada 22 April yang akan datang, tidak satupun apa yang didalilkan itu terbukti dalam persidangan, dan keyakinan kami bulat sekiranya semuanya ini bahwa majelis hakim akan menolak kedua permohonan yang diajukan oleh permohonan dalam sidangan ini," kata Yusril.