Penerima Bansos Beras Nonreguler Ditentukan Dua Pekan Seusai Pendaftaran Capres-Cawapres
Rapat internal dipimpin Presiden Jokowi sekitar dua pekan seusai pendaftaran pilpres untuk menentukan penerima bansos.
Oleh
IQBAL BASYARI, DIAN DEWI PURNAMASARI, AGNES THEODORA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bantuan panganberas cadangan pangan pemerintah yang disalurkan pada Januari hingga Juni 2024 bukan bagian dari bantuan sosial reguler. Penentuan penerima sasaran ditentukan berdasarkan rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (6/11/2023) atau sekitar dua pekan setelah masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ditutup.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, program bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) yang diberikan kepada masyarakat setiap bulan mulai dari Januari hingga Juni 2024 merupakan program perpanjangan dari tahun 2023. Tujuannya adalah memitigasi risiko bencana El Nino dan mempertahankan daya beli masyarakat.
”Bantuan pangan beras CPP bukan merupakan bagian dari bantuan sosial reguler, tetapi bantuan pangan yang diberikan pemerintah,” ujarnya saat memberikan keterangan di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Ia menuturkan, bantuan pangan beras CPP diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang diundangkan pada 24 Oktober 2022. Adapun data yang digunakan untuk menentukan penerima manfaat berdasarkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Bantuan pangan beras CPP bukan merupakan bagian dari bantuan sosial reguler, tetapi bantuan pangan yang diberikan oleh pemerintah.
Data P3KE adalah basis data yang berisi informasi yang memiliki peringkat kesejahteraan lebih dari 80 persen keluarga atau penduduk di Indonesia. Data P3KE juga telah digunakan oleh 25 kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah daerah untuk berbagai program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
”Berdasarkan rapat internal yang dipimpin Bapak Presiden pada 6 November 2023 disepakati penggunaan data P3KE sebagai dasar penentuan sasaran penyaluran program bantuan pangan beras CPP,” ujar Muhadjir.
Dengan kata lain, penentuan sasaran penerima manfaat untuk Januari sampai Juni 2024 itu dilakukan sekitar dua pekan setelah berakhirnya tahap pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, yakni pada 19-25 Oktober. Sementara penetapan pasangan capres-cawapres dilakukan pada 13 November atau satu pekan setelah penentuan sasaran penyaluran program bantuan pangan beras.
Memastikan
Lebih jauh, lanjut Muhadjir, pemerintah juga melakukan berbagai kunjungan kerja untuk memastikan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial reguler ataupun bantuan pangan beras CPP berlangsung sebagaimana yang diharapkan.
Adapun pemilihan wilayah kunjungan kerja ditentukan melalui beberapa pertimbangan, di antaranya keadaan tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan ekstrem, tingkat prevalensi dan angka stunting atau tengkes, faktor geografi dan demografi masyarakat, serta kondisi pelaksanaan bantuan sosial ataupun bantuan pemerintah lainnya di lokasi tersebut.
”Termasuk bagaimana inisiatif pemerintah daerah dalam melaksanakan strategi penanganan kemiskinan serta masalah pembangunan manusia dan kebudayaan pada umumnya,” katanya.
Semua yang kami lakukan dalam rangka koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian terhadap apa yang telah diputuskan dalam rapat-rapat yang kami selenggarakan.
Di sisi lain, lanjut Muhadjir, penyerahan bantuan pangan berupa beras CPP di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, juga dilakukan dalam rangkaikan kunjungan ke wilayah perkampungan nelayan di Kecamatan Brondong. Kunjungan sekaligus untuk melakukan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian dalam penanganan kantong kemiskinan nelayan di wilayah tersebut.
Adapun penyerahan bantuan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, karena daerah tersebut termasuk salah satu kabupaten yang relatif baik dalam upaya pengentasan rakyat miskin ekstrem. Oleh karena itu, perlu dilakukan kunjungan kerja guna memastikan program-program pemerintah pusat dan program pemerintah daerah saling bersinergi sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
”Semua yang kami lakukan dalam rangka koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian terhadap apa yang telah diputuskan dalam rapat-rapat yang kami selenggarakan, yang perlu kami koordinasikan, sinkronisasikan, dan kendalikan lebih lanjut di lapangan,” tutur Muhadjir.