Kasus Dugaan Korupsi PT Timah, Kejagung Periksa Sandra Dewi Hari Ini
Sandra Dewi akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pesohor Sandra Dewi, dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung, pagi ini. Istri dari Harvey Moeis, salah satu tersangka korupsi penambangan ilegal timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022, ini akan diperiksa sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, ketika dikonfirmasi, Rabu (4/4/2024), membenarkan bahwa penyidik akan memeriksa Sandra Dewi.
Menurut rencana, yang bersangkutan akan dipanggil pagi ini sekitar pukul 09.00. "Iya, (diperiksa) sebagai saksi," kata Kuntadi.
Konfirmasi senada juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Ketut pun mempersilakan kepada wartawan untuk datang ke Kejagung.
Sebagaimana diberitakan, penyidik telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi penambangan ilegal timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.
Di dalam kasus tersebut, Harvey berperan mengakomodasi penambangan ilegal sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin. Sebab, Harvey tidak tercatat sebagai pengurus PT Refined Bangka Tin.
Sekitar tahun 2018-2019, Harvey diduga menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk (2016-2021) dengan maksud mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dari komunikasi itu Harvey dan Riza beberapa kali bertemu. Keduanya kemudian sepakat untuk bekerja sama dalam kegiatan penambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.
Setelah itu, Harvey disebut menghubungi beberapa perusahaan pengolahan timah (smelter) untuk turut serta dalam pemrosesan timah, yakni yaitu PT SIP, CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SPS, dan PT TIN (Tinindo Inter Nusa).
Harvey juga diduga meminta sejumlah perusahaan pengelolaan timah untuk menyetorkan sebagian keuntungan dari kegiatan penambangan timah ilegal dengan dalih sebagai pembayaran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dana tersebut dikirim melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Adapun manajer PT QSE, Helena Lim, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024). Demikian pula Riza juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penggeledahan di kediaman Harvey di apartemen The Pakubuwono, penyidik menyita dua mobil mewah, yakni satu mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu mobil Rolls-Royce berwarna hitam. penyidik juga menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait kasus, serta sejumlah barang lainnya.
Kasus ini memantik perhatian publik tak hanya karena menyeret sejumlah figur populer, tetapi juga karena besarnya kerugian negara akibat korupsi.
Perkara tersebut dinilai merugikan negara Rp 271 triliun. Nilai itu dihitung dari berbagai jenis kerugian yang perlu ditanggung, yakni kerugian lingkungan dan ekonomi serta biaya pemulihan.
Salah satu saksi ahli penyidik, akademisi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo, yang sempat diwawancarai Kompas, memaparkan, kasus timah sepanjang 2015-2022 telah menyebabkan kerugian Rp 271.069.688.018.700.
Jumlah itu terdiri dari kerugian lingkungan (ekologis) Rp 157.832.395.501.025, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60.276.600.800.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5.257.249.726.025. Selain itu, ada pula kerugian di luar kawasan hutan sekitar Rp 47.703.441.991.650.