Harapan Wapres di Putusan MK: Pemerintah Tidak Boleh Intervensi
Wapres Ma’ruf Amin menaruh harapan besar pada putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Apa harapannya?
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
MANADO, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi segera menyelesaikan pemeriksaan sengketa oemilu pada akhir pekan ini. Setelahnya, majelis hakim konstitusi akan rapat dan memutus sengketa hasil Pemilu 2024, yang hasilnya akan disampaikan pada Senin (22/4/2024) mendatang. Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun menaruh harapan besar pada putusan MK ini.
Pemeriksaan saksi untuk sengketa hasil pemilu presiden akan dipuncaki dengan permintaan keterangan dari empat Menteri Kabinet Indonesia Bersatu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Jumat (5/4/2024). Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Para menteri ini pun berencana memenuhi panggilan hakim konstitusi. Presiden Joko Widodo dan Wapres Amin pun mempersilakan para menteri hadir di persidangan Mahkamah Konstitusi. Kendati tak memberi arahan tertentu, Presiden Jokowi mengatakan, para menteri akan menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing.
”Kalau Bu Menteri Keuangan, misalnya, mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya. Ditunggu saja hari Jumat,” ujar Presiden kepada wartawan seusai pelepasan bantuan untuk warga Palestina di Gaza, Rabu (3/4/2024), di Lapangan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Menaruh harapan besar pada putusan MK ini.
Pemerintah tak boleh mengintervensi
Wapres Amin pun menilai, kehadiran dan keterangan para menteri akan penting bagi MK. ”(Keterangan) Itu penting, saya kira, buat Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh gambaran secara utuh sebenarnya apa yang mereka perlukan, baik masalah bansos, maupun masalah-masalah yang lainnya. Saya kira (akan) menjadi lebih terang,” kata Wapres Amin, Kamis (4/4/2024).
Tentu kita tidak boleh mengintervensi ya, Mahkamah Konstitusi tentu punya kewenangan mutlak dan independen. Pemerintah tidak boleh ikut campur.
Pemerintah, tambah Wapres Amin, tidak boleh mengintervensi MK dalam mempertimbangkan dan memutus perkara. ”Tentu kita tidak boleh mengintervensi ya, Mahkamah Konstitusi tentu punya kewenangan mutlak dan independen. Pemerintah tidak boleh ikut campur,” katanya.
Lebih jauah diharapkan Wapres bahwa MK akan membuat putusan terbaik terkait sengketa hasil Pemilu 2024. Dengan demikian, putusan ini juga membawa kebaikan. ”Kalau saya (berharap) putusannya seperti apa, yang terbaik untuk bangsa ini. Mudah-mudahan hasilnya yang terbaik untuk bangsa ini,” katanya.