logo Kompas.id
Politik & HukumBela KPU, Ahli Prabowo-Gibran ...
Iklan

Bela KPU, Ahli Prabowo-Gibran Nilai Penetapan Gibran Tak Perlu Revisi PKPU

Ahli dari pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Andi Muhammad Asrun, mengatakan, KPU taat norma hukum.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca

Pasangan bakal calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari (kanan) di Ruang Sidang Utama Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, untuk melakukan pendaftaran Pemilihan Presiden 2024, Rabu (25/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pasangan bakal calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari (kanan) di Ruang Sidang Utama Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, untuk melakukan pendaftaran Pemilihan Presiden 2024, Rabu (25/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum dinilai telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penetapan Gibran bisa langsung dilakukan tanpa harus merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, putusan MK bersifat self executing atau bisa diimplementasikan secara langsung tanpa harus merevisi peraturan teknis terlebih dahulu.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000