Bela KPU, Ahli Prabowo-Gibran Nilai Penetapan Gibran Tak Perlu Revisi PKPU
Ahli dari pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Andi Muhammad Asrun, mengatakan, KPU taat norma hukum.
Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum dinilai telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penetapan Gibran bisa langsung dilakukan tanpa harus merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, putusan MK bersifat self executing atau bisa diimplementasikan secara langsung tanpa harus merevisi peraturan teknis terlebih dahulu.
Ahli yang dihadirkan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Andi Muhammad Asrun, mengatakan, KPU telah melaksanakan asas taat terhadap norma hukum dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu 2024. Termasuk sudah taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023, yang kemudian diperkuat oleh putusan MK Nomor 101/2023.
Berkaitan dengan itu, penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden telah didasarkan pada putusan MK. KPU tidak perlu merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden untuk mengeksekusi putusan MK. KPU bisa langsung menerapkan aturan yang mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden yang dibacakan 16 Oktober, atau tiga hari sebelum dimulainya tahap pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober.
Oleh karena itu, ia menilai KPU telah menerapkan taat asas konstitusi. KPU telah melaksanakan putusan MK sebagai self executing, sebagai putusan yang harus dilaksanakan secara langsung tanpa harus merevisi peraturan teknis terlebih dahulu.
KPU telah melaksanakan asas taat terhadap norma hukum dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu 2024.
”Sangat benar bahwa KPU telah taat hukum, dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Andi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Laksanakan UU
Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan itu menilai, KPU sudah melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Semua tahapan pilpres, mulai dari pendaftaran, penetapan, sampai penetapan hasil perolehan suara pasangan capres-cawapres, sudah tepat. Tidak ada protes dari kandidat lain yang keberatan terhadap seluruh proses yang dilakukan KPU.
”Ketika terjadi pelanggaran pemilu, seharusnya ditempuh melalui jalur Bawaslu, dan Bawaslu telah menyelesaikan, mengerjakan, dan memproses pelanggaran-pelanggaran pemilu. Walaupun ada yang ditolak karena kurang bukti material, itu adalah satu proses yang normal mengikuti hukum acara,” tutur Andi.
Begitu pula jika terjadi perselisihan hasil di MK, kandidat harus menunjukkan selisih hasil suara. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD harus membuktikan kesalahan rekapitulasi suara secara berjenjang yang mengakibatkan ada perubahan perolehan suara.
Sebab, obyek gugatan adalah keputusan KPU tentang perolehan hasil secara nasional. Maka, pembuktiannya pun harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat tempat pemungutan suara, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
Pembuktian
Sidang lanjutan perselisihan hasil pilpres beragendakan pembuktian pihak terkait, Prabowo-Gibran. Kuasa hukum pihak terkait, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, ada delapan ahli dan enam saksi yang dihadirkan.
Mereka, antara lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, pendiri Lembaga Survei Cyrus Network Hasan Nasbi, dan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.
Adapun saksi yang dihadirkan, antara lain, politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, TB Ace Hasan Syadzily, Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, dan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu.