logo Kompas.id
Politik & HukumBantah Incar Kursi Ketua DPR, ...
Iklan

Bantah Incar Kursi Ketua DPR, Golkar: Tak Ada Urgensi Ubah UU MD3

Partai Golkar menegaskan, tidak ada urgensi mengubah UU MD3 yang salah satunya mengatur pengisian kursi ketua DPR.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani memberikan pidato penutupan masa sidang III tahun sidang 2023/2024 dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani memberikan pidato penutupan masa sidang III tahun sidang 2023/2024 dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Meski Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau RUU MD3 masuk Program Legislasi Nasional jangka menengah, Partai Golkar menegaskan tidak ada urgensi untuk merevisi regulasi tersebut. Masih banyak RUU lain yang harus diutamakan. Golkar pun tidak ingin mengulang pengalaman buruk pada 2014. Saat itu, UU MD3 diubah dalam waktu singkat hanya untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

Merujuk pada situs resmi DPR, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Pengusul RUU ini ialah DPR.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000