PDI-P Berpeluang Kuasai Kembali Kursi Ketua DPR, Golkar Pantang Menyerah
Selisih raihan kursi DPR, PDI-P dan Golkar, diperkirakan hanya 8 kursi. Yang terbanyak berhak kuasai kursi ketua DPR.
JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpeluang mempertahankan kursi ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029. Sementara komposisi wakil ketua DPR kemungkinan tidak berubah, yang akan diisi oleh Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Berdasarkan simulasi konversi suara menjadi kursi menggunakan metode Sainte Lague, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendapatkan 110 kursi. Meskipun berkurang 18 kursi dari hasil Pemilu 2019, perolehan kursi PDI-P masih menjadi yang terbanyak di antara tujuh parpol lain yang lolos ambang batas parlemen di Pemilu 2024. Partai Golkar berada di urutan kedua dengan perolehan 102 kursi, bertambah 17 kursi dari pemilu sebelumnya.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Sementara Partai Gerindra berada di urutan ketiga dengan perolehan 86 kursi, diikuti Partai Nasdem dengan 69 kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendapatkan 68 kursi. Adapun di urutan keenam hingga kedelapan adalah Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Simulasi perolehan kursi tersebut masih bisa berubah jika ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi sehingga menggeser perolehan suara dan kursi partai.
Baca juga:
> PDI-P Diperkirakan Masih Duduki Kursi Ketua DPR
> Menang Pileg, tetapi Kalah di Pilpres, Mungkinkah PDI-P Kembali Oposisi?
Dari simulasi tersebut, komposisi pimpinan DPR periode 2024-2029 kemungkinan tidak akan berubah. PDI-P berpeluang besar mempertahankan kursi ketua DPR, sedangkan empat wakil ketua DPR akan diperoleh Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB.
Hal ini sesuai dengan susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR yang diatur dalam Pasal 427D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Susunan pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Sementara ketua DPR merupakan anggota DPR yang berasal dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Pada DPR periode 2019-2024, PDI-P sudah menguasai kursi ketua DPR dan posisi itu diberikan kepada Puan Maharani. Ini karena PDI-P meraih kursi DPR terbanyak pada Pemilu 2019.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, posisi ketua DPR melambangkan kepercayaan rakyat sebagai pemenang pemilu. Namun, di sisi lain, posisi ketua DPR juga mengemban fungsi strategis dalam pemerintahan. Sebab, dengan kepemimpinan yang ada, ketua DPR ikut menentukan arah kebijakan pemerintahan negara melalui pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang merepresentasikan rakyat.
Menurut dia, kedudukan DPR terhadap pemerintah sangat kuat. Dalam konfigurasi kekuasaan negara, DPR bertindak sebagai lembaga legislatif bersama dengan eksekutif di bawah Presiden dalam bertugas merancang kebijakan strategis bagi penyelesaian masalah rakyat.
Baca juga: Raihan Suara di Bawah Ambang Batas Parlemen, Akankah PPP Tersingkir dari Senayan?
Oleh karena itu, PDI-P melalui posisi ketua DPR akan menjaga kepercayaan rakyat yang diwujudkan melalui kerja politik sebagai penjabaran garis ideologi partai, amanat konstitusi, dan undang-undang. ”PDI-P akan menjawab harapan rakyat dalam menjalankan peran sebagai ketua DPR,” ujar Hasto dihubungi dari Jakarta, Jumat (22/3/2024),
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, penghitungan internal Golkar juga menunjukkan perolehan kursi DPR sebanyak 102 kursi. Perolehan suara Golkar unggul di 15 dari 38 provinsi. Adapun perolehan kursi lebih merata dibandingkan dengan parpol lain karena ada di 76 daerah pemilihan (dapil) dari 84 dapil.
Menurut Ace, peluang Golkar mendapatkan posisi ketua DPR masih cukup besar. Meskipun saat ini perolehan kursi masih di bawah PDI-P, potensi penambahan kursi masih terbuka karena sejumlah caleg sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan PHPU di MK. Jika gugatan dimenangkan, kursi yang didapatkan Golkar bisa bertambah.
Ia mencontohkan, Golkar akan mengajukan PHPU ke MK untuk dapil Sulawesi Barat. Dari penetapan suara oleh KPU, Golkar kemungkinan tidak mendapatkan satu pun kursi dari empat kursi yang diperebutkan di dapil tersebut. Namun, dari penghitungan internal, Golkar semestinya mendapatkan satu kursi. Terlebih, selisih perolehan suara Golkar dengan parpol yang berpotensi mendapatkan kursi terakhir hanya 1.853 suara.
Baca juga: "Rebound" Golkar dan Kans Lepas dari Jebakan Posisi Kedua
”Kami masih berusaha untuk bisa menempati posisi yang terbaik. Tetapi, yang harus saya tegaskan bahwa kami tidak ada skenario khusus untuk bisa mendapatkan posisi ketua DPR. Kami akan mengikuti aturan main yang telah diatur dalam Undang-Undang MD3,” ujar Ace.
Menurut dia, Golkar dan semua parpol pada prinsipnya pasti menginginkan menjadi ketua DPR. Sebab, posisi ketua DPR merupakan simbol kemenangan di pemilu legislatif. Posisi ketua DPR merupakan salah satu cabang kekuasaan yang memiliki peran sangat penting dalam menentukan berbagai kebijakan, terutama kebijakan legislasi dan memberikan dukungan atas pemerintahan. Tanpa dukungan dari parlemen, pemerintahan tidak akan bisa berjalan secara efektif.
Tak hanya kursi ketua DPR, jumlah anggota DPR terbanyak dapat berpengaruh terhadap keberadaan Golkar di berbagai alat kelengkapan dewan (AKD), seperti komisi dan badan. Keberadaan mereka bisa mengoptimalkan dukungan ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebagai mitra berbagai kementerian/lembaga, keberadaan Golkar di pimpinan AKD bisa memastikan agar program-program yang telah disepakati mendapatkan dukungan yang kuat dari Golkar melalui parlemen.
”Maka, bagi kami, keberadaan ketua DPR menjadi sangat penting dalam mendukung berbagai kebijakan, terutama kebijakan legislasi, kebijakan dukungan anggaran ataupun pengawasan terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran,” katanya.
Di sisi lain, perolehan kursi Golkar di DPR yang mencapai 17,58 persen juga bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah menteri di kabinet. Namun, hal itu tetap diserahkan kepada Prabowo-Gibran yang memiliki hak prerogatif dalam menentukan seluruh menterinya.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani merasa tidak keberatan dengan siapa pun yang akan menjadi ketua DPR. Sebab, mekanisme penentuannya menjadi amanat dalam UU MD3 sehingga harus dilaksanakan dan dipertahankan. Aturan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama oleh seluruh fraksi di Senayan.
”Siapa pun partai yang akan menjadi pemenang, kami tidak keberatan untuk menjadi ketua DPR. Kami merasa itu bagian dari amanah Undang-Undang MD3 yang harus kita laksanakan,” tuturnya.
Baca juga: Konversi Hasil Pemilu ke Kursi DPR Tunggu Sengketa di MK
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, penetapan calon terpilih sangat bergantung pada pengajuan sengketa PHPU di MK. Jika satu caleg di sebuah dapil mengajukan gugatan, penentuan jumlah kursi dan caleg di provinsi tersebut harus menunggu proses persidangan selesai. Jika mengacu Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, jadwal pengucapan putusan PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD direncanakan pada 7-10 Juni.
”Pascapembacaan putusan itulah nanti KPU beserta jajaran baru akan menetapkan calon terpilih untuk dapil yang sekiranya diregistrasi dalam sengketa PHPU di MK,” kata Idham.