logo Kompas.id
Politik & HukumAnggap KPU Melawan Hukum...
Iklan

Anggap KPU Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran, PDI-P Gugat ke PTUN

PDI-P menggugat KPU ke PTUN karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Profesor Gayus Topane Lumbuun (ketiga dari kiri), didampingi anggota tim hukum PDI-P lainnya, saat mendaftarkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (2/4/2024).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Profesor Gayus Topane Lumbuun (ketiga dari kiri), didampingi anggota tim hukum PDI-P lainnya, saat mendaftarkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (2/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Seluruh upaya hukum dilakukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk melawan pelanggaran dalam Pemilihan Presiden 2024. Terbaru, tim kuasa hukum partai banteng itu melaporkan dugaan perbuatan melanggar hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Pemimpin tim kuasa hukum PDI-P, Gayus Topane Lumbuun, seusai menyerahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/4/2024), mengatakan, gugatan ke PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000