Penyusunan Aturan Pendaftaran Calon Kepala Daerah dari Parpol Masih Tunggu MK
Kendati tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, KPU belum menyusun peraturan pencalonan kepala daerah melalu partai politik.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum belum menyusun peraturan pendaftaran bagi para calon kepala daerah yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan parpol. KPU masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap peserta pemilu yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, partai-partai politik yang akan mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah harus memenuhi persyaratan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada mengatur, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau memperoleh 25 persen suara sah dalam pemilu anggota DPRD setempat.
Namun, saat ini hasil Pemilu 2024 masih disengketakan di MK. Sidang sengketa hasil pemilihan legislatif baru akan dimulai pada 23 April mendatang.
Karena itu, kata Hasyim, KPU belum menyusun peraturan pencalonan kepala daerah dari partai politik atau gabungan parpol. ”Kami masih menunggu hasil sidang perselisihan hasil pemilihan legislatif tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Kalau sudah ada hasilnya, KPU akan menyusun rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran calon kepala daerah melalui partai politik,” ujar Hasyim di Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.
Melalui Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, MK telah mengatur tentang jadwal dan tahapan penanganan perkara PHPU untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, putusan sengketa hasil pileg akan dibacakan antara 7 Juni dan 10 Juni 2024.
Hasyim melanjutkan, tahapan pilkada yang terdekat saat ini adalah pendaftaran calon perseorangan. KPU akan segera merampungkan rancangan peraturan mengenai pendaftaran pencalonan perseorangan atau jalur independen untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024. KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon independen.
Kami masih menunggu hasil sidang perselisihan hasil pemilihan legislatif tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Kalau sudah ada hasilnya, KPU akan menyusun rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran calon kepala daerah melalui partai politik.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pendaftaran pencalonan perseorangan atau jalur independen. Pendaftaran jalur perseorangan itu dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Sementara itu, pengumuman pendaftaran pencalonan melalui parpol baru akan dimulai pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Kemudian, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024.
”Untuk jalur perseorangan itu lebih awal karena dibutuhkan syarat pencalonan berupa dukungan sejumlah pemilih sesuai dengan jumlah penduduk di setiap daerah. Apakah itu daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan di pilkada,” kata Hasyim.
Mengacu data KPU, pilkada serentak tahun ini akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Pilkada pada 27 November akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, KPU perlu memperhatikan terkait dengan tata kelola tahapan pilkada dan pemilu karena masih ada yang beririsan. ”Hambatan yang perlu diantisipasi adalah keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki karena harus menghadapi dua tahapan yang beririsan antara pemilu dan pilkada,” kata Mita.
Hal lain yang perlu diantisipasi, menurut Mita, adalah pemahaman mengenai regulasi pilkada yang berbeda dengan pemilu, salah satunya mengenai hitungan hari. Jika pada pemilu digunakan hari kerja, pada pilkada yang digunakan adalah hari kalender.
Mita juga menekankan mengenai keterbukaan informasi kepada publik terkait pelaksanaan pilkada. KPU diharapkan menjalankan tahapan pemilu secara transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
”Jangan sampai ada keluhan-keluhan lagi terkait ketertutupan informasi penyelenggara dari KPU dalam melaksanakan teknis pemilu. Jangan ada lagi keluhan dari Bawaslu dibatasi aksesnya dalam mengawasi tahapan teknis pilkada nanti,” ujar Mita.