logo Kompas.id
Politik & HukumPenyusunan Aturan Pendaftaran ...
Iklan

Penyusunan Aturan Pendaftaran Calon Kepala Daerah dari Parpol Masih Tunggu MK

Kendati tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, KPU belum menyusun peraturan pencalonan kepala daerah melalu partai politik.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari didampingi anggota KPU, Idham Holik, di sela-sela melakukan konferensi pers terkait <i>update</i> penyelenggaraan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari didampingi anggota KPU, Idham Holik, di sela-sela melakukan konferensi pers terkait update penyelenggaraan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum belum menyusun peraturan pendaftaran bagi para calon kepala daerah yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan parpol. KPU masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap peserta pemilu yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, partai-partai politik yang akan mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah harus memenuhi persyaratan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada mengatur, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau memperoleh 25 persen suara sah dalam pemilu anggota DPRD setempat.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000