Tak Sebut Dosen, tetapi Polisi Benarkan Tiga Tersangka Bekerja di Universitas
Menurut Djuhandhani, kedua tersangka itu memiliki pasangan yang merupakan warga negara Jerman.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui program ferienjobterhadap mahasiswa Indonesia di Jerman disebutkan bekerja di perguruan tinggi. Sementara terhadap dua tersangka lain yang hingga kini masih berada di Jerman, kepolisian akan menerbitkan red notice.
Dalam kasus tersebut, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MZ. Meski semua tersangka adalah warga negara Indonesia (WNI), tersangka ER dan A kini berada di Jerman. Selain itu, terdapat dua perusahaan yang terlibat di dalamnya, yakni PT Sinar Harapan Bangsa dan CV-Gen.
”Kalau terkait tiga orang (tersangka) yang di Indonesia, memang (ketiganya) bekerja di universitas. Kemudian yang bersangkutan, kalau menawarkan dirinya sebagai alumni ferienjob, kami akan mendalami,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro pada jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Kalau terkait tiga orang (tersangka) yang di Indonesia, memang (ketiganya) bekerja di universitas.
Djuhandhani mengatakan, program ferienjob merupakan program yang resmi dan legal di Jerman. Program yang dilakukan antara Oktober sampai Desember tersebut biasanya merekrut mahasiswa yang ingin mencari tambahan uang saku dengan kerja-kerja fisik.
Namun, di Indonesia, program tersebut tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sementara modus para tersangka adalah menawarkan dan menjanjikan ke berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia tentang program ferienjob yang disebut sebagai program magang meski kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai buruh di Jerman.
Menurut Djuhandhani, data berupa 33 perguruan tinggi yang memberangkatkan 1.047 mahasiswa untuk program ferienjob didapatkan penyidik dari Kedutaan Besar RI di Jerman. Namun, secara yuridis, hingga kini penyidik belum bisa membuktikannya karena hal itu masih harus didalami.
Kami tentu saja dengan hal itu belum bisa menyampaikan secara detail, kira-kira universitas mana. Tentunya kita mengedepankan asas praduga tak bersalah dulu.
”Kami tentu saja dengan hal itu belum bisa menyampaikan secara detail, kira-kira universitas mana. Tentunya kita mengedepankan asas praduga tak bersalah dulu,” kata Djuhandhani.
Panggilan kedua
Hingga hari ini, lanjut Djuhandhani, penyidik telah melakukan panggilan kedua bagi kedua tersangka yang berada di Jerman. Menurut Djuhandhani, kedua tersangka itu memiliki pasangan yang merupakan warga negara Jerman.
Menurut Djuhandhani, jika keduanya tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan red notice terhadap kedua tersangka tersebut. ”Jadi, walaupun yang bersangkutan ke mana pun, tetap kita kejar dan kita minta pertanggungjawaban secara hukum kalau ada pelanggaran dalam perbuatannya,” ujarnya.
Kami mengimbau kepada universitas yang ada di Indonesia agar jangan mudah tergiur dengan program-program magang yang mengatasnamakan program MBKM.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk pasal yang terakhir, penyidik juga bermaksud untuk menjerat korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Djuhandhani, selain Dirtipidum Bareskrim Polri, beberapa kepolisian daerah (polda) juga melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang serupa. Polda tersebut adalah Polda Jambi yang sudah tahap penyidikan, serta Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang kini masih tahap penyelidikan.
”Pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada universitas yang ada di Indonesia agar jangan mudah tergiur dengan program-program magang yang mengatasnamakan program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui media sosial maupun perusahaan yang menjanjikan akreditasi bagi universitas,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati mengatakan, magang luar negeri adalah kesempatan sangat berharga bagi mahasiswa, termasuk mahasiswa vokasi. Untuk memastikan keamanan dan perlindungan mahasiswa yang magang di luar negeri, Kemendikbudristek sedang menyusun aturan atau regulasi terkait dengan magang luar negeri bagi para mahasiswa program pendidikan vokasi dan akademik (Kompas.id, 25/3/2024).