Sidang Sengketa Pilpres Digelar Rabu, Paslon Hanya Boleh Bawa 12 Pengacara
Persiapan sidang perdana sengketa pilpres kian matang. Rabu, MK mendengarkan permohonan tim hukum Amin sebelum tim Gama.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden pada Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Utama Gedung I, Mahkamah Konstitusi, Jakarta. MK memberikan kesempatan kepada tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), untuk menyampaikan keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Pada siang harinya, pukul 13.00 WIB, MK melanjutkan sidang dengan mendengarkan permohonan pembatalan keputusan KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dari tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Gama).
Seluruh persiapan sidang sudah dilakukan MK, termasuk mengatur tempat duduk pihak-pihak beperkara di dalam Ruang Sidang Utama MK. Selasa (26/3/2024) ini MK melakukan persiapan terakhir.
Siap dengarkan dan periksa
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengungkapkan, MK sudah siap untuk menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yaitu mendengarkan pokok-pokok permohonan dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan.
Baca juga: Saat Pegawai MK Jadi ”Bang” dan ”Neng Toyib” yang Tak Pulang Berhari-hari..
Para hakim konstitusi, Selasa pagi, menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk mematangkan persiapan siang. Salah satu hal yang dibahas adalah permohonan dari kuasa hukum paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, yang meminta penambahan jumlah kuasa hukum dan juru bicara yang bisa menghadiri sidang serta jumlah saksi dan ahli yang akan diajukan selama persidangan.
Menurut Enny, RPH sudah memutuskan untuk memberikan tambahan kuasa hukum yang hadir di persidangan. Awalnya MK hanya mengizinkan 10 kuasa hukum untuk mendampingi prinsipal (paslon capres dan cawapres) di persidangan. Akan tetapi, MK mengakomodasi permohonan tersebut dengan memperbolehkan dua kuasa hukum untuk hadir secara fisik di ruang sidang sehingga total kuasa hukum yang akan mendampingi paslon adalah 12 orang.
”Itu sudah termasuk juru bicaranya di situ. Kita, kan, menghitung kapasitas ruangan,” kata Enny.
Jumlah kuasa hukum yang boleh memasuki ruang sidang memang berkurang jika dibandingkan dengan sengketa Pilpres 2019. Saat itu MK membolehkan 20 kuasa hukum untuk mendampingi setiap paslon. Namun, karena tahun 2024 ini pemilu diikuti tiga paslon atau tiga pihak, perlu penyesuaian-penyesuaian sehingga kuasa hukum tidak bisa sebanyak tahun 2019 yang bisa hadir di sidang.
Ketentuan ini, tambah Enny, berlaku untuk seluruh pihak yang bersengketa di Pilpres 2024.
19 saksi dan ahli
Tak hanya mengenai jumlah kuasa hukum, RPH juga sudah membahas berapa banyak saksi dan ahli yang bisa dihadirkan untuk menguatkan dalil-dalil permohonan yang diajukan. Menurut Enny, MK sudah memutuskan bahwa tiap-tiap pihak dapat mengajukan 16 saksi dan 3 ahli sehingga total seluruhnya adalah 19 saksi/ahli.
Ini berlaku sama untuk semua. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda.
”Misalnya mereka mau menggeser, jumlah ahlinya dinaikin, saksi dikurangin, boleh. Karena waktu mereka sama semua, 15 menit, supaya tidak melonjak (waktunya). Kan, tidak mungkin sidang 24 jam lebih,” kata Enny. Pendalaman terhadap saksi ataupun ahli yang dilakukan oleh pemohon ataupun termohon dan pihak terkait sudah termasuk dalam waktu 15 menit yang dialokasikan.
Mereka memiliki keleluasaan untuk mengatur jumlah saksi ataupun ahli yang akan dihadirkan. ”Ini berlaku sama untuk semua. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda,” kata Enny.
Permohonan
Seperti diketahui, tim hukum paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, sudah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres yang diajukan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Tim hukum Ganjar-Mahfud mengawali permohonannya dengan petitum yang intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024. MK kemudian diminta untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang dengan dua peserta, yaitu paslon Anies-Muhaimin serta paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.
Pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh mencakup pelanggaran atau kejahatan yang terjadi pada prapencoblosan, pencoblosan, dan pascapencoblosan.
Tim hukum Ganjar-Mahfud menilai pemilihan presiden/wakil presiden kali ini bukanlah pemilu presiden biasa, melainkan pilpres yang dipenuhi berbagai pelanggaran pemilu yang seharusnya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemohon akan membuktikan hal ini.
Namun, mereka meminta MK berani melakukan pembuktian yang tidak sempit terbatas pada perbedaan perolehan suara antarpasangan calon presiden dan wakil presiden. ”Pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh mencakup pelanggaran atau kejahatan yang terjadi pada prapencoblosan, pencoblosan, dan pascapencoblosan,” demikian dikutip dari permohonan halaman 5.
Pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh mencakup pelanggaran atau kejahatan yang terjadi pada prapencoblosan, pencoblosan, dan pascapencoblosan.
Selama ini, dalam menangani sengketa pilpres, MK hanya menyentuh persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara. MK tak melihat keseluruhan ”integritas” pemilu yang tak terpisahkan dari proses yang terjadi pada tahap prapencoblosan, pencoblosan, dan pasca-pencoblosan. Padahal, desain konstitusional MK adalah untuk memeriksa perkara PHPU secara lengkap melihat semua tahapan dengan perspektif holistik. Ini sesuai dangan maksud Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.
Nol suara untuk Paslon 2
Dalam permohonannya, tim hukum paslon Ganjar-Mahfud menyatakan, perolehan suara untuk paslon 2 seharusnya nol untuk semua TPS di seluruh Indonesia. Ada pelanggaran TSM dan pelanggaran prosedur pemilu yang merusak integritas pilpres 2024. Pelanggaran TSM terjadi karena nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi yang kemudian melahirkan abuse or power terkoordinasi untuk menjadikan paslon 2 menang satu putaran.
Perolehan suara untuk paslon 2 seharusnya nol untuk semua TPS di seluruh Indonesia. Ada pelanggaran TSM dan pelanggaran prosesur pemilu yang merusak integritas Pilpres 2024.
Sementara itu, permohonan paslon 1 juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU mengenai hasil pilpres, mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. MK juga diminta memerintahkan Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
MK juga diminta untuk memerintahkan Kepolisian Negara RI beserta jajarannya untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang secara netral dan profesional dan memerintahkan TNI untuk membantu pengamanan tersebut.
Baca juga: MK Matangkan Persiapan Penanganan Sengketa Pemilu 2024
Dalam permohonannya, tim hukum Amin juga mempersoalkan KPU yang dinilai ikut serta dan turut terlibat melakukan kecurangan dan pelanggaran pemilu. Hal itu dapat dikonfirmasi mulai dari tahapan verifikasi faktual, legalisasi pendaftaran Gibran sebagai cawapres yang tidak didasarkan pada Peraturan KPU yang sah.
Tim hukum Amin juga mempersoalkan meningkatnya intensitas aktivitas dari presiden, menteri, dan perangkat desa dan serta langsung atau tidak langsung mengasosiasikan dukungannya kepada paslon nomor urut 2. Mereka juga mempersoalkan penyalahgunaan program dan anggaran negara untuk kepentingan paslon nomor urut 2.