Saat Pegawai MK Jadi ”Bang” dan ”Neng Toyib” yang Tak Pulang Berhari-hari...
Para pegawai Mahkamah Konstitusi siap menginap di kantor demi terselenggaranya sidang perkara sengketa hasil pemilu.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Ku rela pergi pagi pulang pagi
Hanya untuk mengais rezeki
Do’akan saja aku pergi
Semoga pulang dompetku terisi
Lirik lagu berjudul ”Pergi Pagi Pulang Pagi” milik grup band Armada tersebut sedikit menggambarkan bagaimana pegawai Mahkamah Konstitusi nantinya harus lebih banyak menghabiskan waktu di kantor selama pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU, baik pemilu presiden/wakil presiden maupun pemilu legislatif. Singkatnya, waktu yang disediakan bagi MK untuk menangani perkara dan banyaknya jumlah perkara yang masuk menjadikan Gedung MK menjadi rumah bagi 600-an pegawai.
Menginap di kantor saat PHPU sudah menjadi agenda rutin lima tahunan pegawai MK. Biasanya lebih kurang satu bulan setelah pemungutan suara pemilu berakhir. Pada Pemilu 2024, pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024. Adapun Komisi Pemilihan Umum memiliki waktu hingga paling lama 20 Maret 2024 untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional. Tepat pada saat KPU mengetokkan palu itulah, MK segera mulai membuka pendaftaran bagi pihak-pihak yang keberatan dengan rekapitulasi yang dilakukan KPU.
Persiapan untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 pun sudah terlihat di Gedung MK. Meja-meja yang akan digunakan untuk menerima para pihak yang ingin mendaftarkan perkara sudah ditata di lobi Gedung I MK. Demikian pula meja untuk berkonsultasi yang diletakkan persis di depan ruang media center MK.
Baca juga: Keserentakan Pemilu 2024 di Tangan Sembilan Hakim Konstitusi
Tak hanya fasilitas untuk para pihak yang akan beperkara, fasilitas untuk pegawai yang akan berkontribusi dalam penanganan perkara PHPU pun sudah terlihat. Hal itu setidaknya tampak pada Jumat (8/3/2024) petang lalu, ada lima kasur lipat ukuran single berwarna abu-abu ditumpuk di belakang kursi resepsionis lobi utama Gedung MK. Kasur-kasur itu masih baru, masih terbungkus plastik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, semua pegawai MK mendapatkan jatah satu orang satu kasur.
Persiapan untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 pun sudah terlihat di Gedung MK.
Salah satu pegawai yang sudah mengabdi di MK selama 17 tahun, Ayu, mengatakan, semua pegawai harus stand by di Gedung MK saat persidangan sengketa hasil pemilu berlangsung. Berdasarkan pengalaman sengketa hasil Pemilu 2019, persidangan digelar dari pagi hingga malam hari. Bahkan, MK pernah menggelar persidangan nonstop hampir 20 jam saat menangani perkara sengketa hasil pemilu presiden.
Sidang tersebut dicatat oleh Museum Rekor-Dunia Indonesia (Muri) sebagai ”sidang peradilan nonstop terlama” yang pernah terjadi di Indonesia. Persidangan terlama itu terjadi pada saat MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pemohon dalam sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, pada Rabu hingga Kamis (19-20/6/2019). Sidang tersebut digelar selama 19 jam 52 menit, yaitu mulai hari Rabu pukul 09.08 dan ditutup pada hari berikutnya, Kamis, pukul 05.00. Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan 12 saksi dan dua ahli yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 saat itu, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Apalagi yang domisilinya jauh, kadang ada yang memilih untuk menginap di kantor demi menghemat tenaga.
Menurut Ayu, kasur-kasur tersebut disediakan untuk pegawai apabila ingin istirahat ”mencuri waktu” di tengah-tengah kesibukan berkutat dengan berkas-berkas perkara sengketa pemilu. Selain itu, kasur-kasur tersebut juga menjadi tempat tidur bagi pegawai yang memilih menginap di kantor dibandingkan pulang ke rumah.
”Apalagi yang domisilinya jauh, kadang ada yang memilih untuk menginap di kantor demi menghemat tenaga,” kata Ayu.
Para pegawai tersebut akan melepas penat di tempat-tempat yang ada. Bisa di kolong meja, di samping kubikel, ataupun di belakang lemari di ruang kerja. Ada pula yang memilih mushala atau ruangan yang memungkinkan kasur digelar untuk merebahkan badan. Maklum, hingga saat ini, yang memiliki kamar untuk beristirahat baru sebatas hakim, sekretaris jenderal, dan panitera MK. Selebihnya, silakan pilih sendiri—katakanlah di sembarang tempat asalkan tetap di Gedung MK.
Waktu terbatas
MK memang harus mengerahkan seluruh daya upaya untuk menangani sengketa pemilu, baik pilpres maupun pemilu legislatif. Sebab, waktu yang tersedia untuk menangani perkara tersebut—seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu—memang sangatlah terbatas. Untuk pemeriksaan perkara sengketa hasil pilpres, MK hanya memiliki 14 hari kerja. Sementara itu, waktu yang disediakan untuk menangani perkara sengketa hasil pemilu legislatif adalah 30 hari kerja.
Berdasarkan data MK tentang PHPU legislatif pada Pemilu 2014 dan 2019, jumlah perkara yang masuk ke MK mencapai ratusan. Pada Pemilu 2014, misalnya, terdapat 296 perkara yang harus ditangani dalam waktu 30 hari. Perkara tersebut diajukan oleh 14 partai politik. Sementara pada Pemilu 2019, ada 261 perkara sengketa pemilu legislatif yang diajukan oleh 20 partai politik.
Para pegawai juga harus berkutat dengan puluhan ribu berkas, baik permohonan, bukti-bukti yang memperkuat permohonan, maupun lainnya.
Diperkirakan, jumlah perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024 kali ini akan meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini seiring dengan adanya dugaan kecurangan yang diduga terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis, seperti yang disuarakan sejumlah pegiat pemilu, kalangan akademis, dan masyarakat sipil sebelum pemilu berlangsung.
Hal ini tentu saja harus disikapi dengan persiapan yang lebih matang dari Mahkamah Konstitusi. Selain mendukung penyelenggaraan persidangan yang bisa berlangsung dari pagi hingga pagi, para pegawai juga harus berkutat dengan puluhan ribuan berkas, baik permohonan, bukti-bukti yang memperkuat permohonan, maupun lainnya.
Butuh banyak ruangan
Semacam lagunya Armada yang pergi pagi pulang pagi, deh.
Selain penghargaan sidang nonstop terlama, MK juga mencatatkan rekor Muri sebagai ”sidang peradilan dengan berkas perkara terbanyak” pada penanganan PHPU tahun 2019. Saat menangani sengketa tersebut, ada berkas perkara sebanyak 11.360 boks atau kontainer plastik yang harus diperiksa oleh para hakim MK dibantu asisten.
Baca juga: Memahami Perihal Sengketa Pilpres 2024 di MK
Bisa dibayangkan, butuh berapa ruangan untuk menyimpan kertas-kertas tersebut. Dan, berapa lama para pegawai, panitera, dan hakim mencermati angka-angka yang ada dalam bukti-bukti yang diajukan para pihak yang bersengketa itu. Yang pasti, butuh kerja keras semua komponen di MK, juga para keluarganya.
Tak hanya itu, sengketa pemilu presiden kali ini diselenggarakan bertepatan dengan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 10-11 April 2024. Berdasarkan jadwal penanganan sengketa pilpres yang sudah disusun MK, persidangan akan digelar mulai 28 Maret hingga 5 April, sedangkan putusan akan dibacakan pada 16 April, yang merupakan hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pegawai MK hanya libur pada hari pertama dan kedua Lebaran.
”Semacam lagunya Armada yang pergi pagi pulang pagi, deh. Semua keluarga para pegawai MK di masa-masa penanganan PHPU kudusiap dan mengerti apabila suami, istri, ayah, atau ibunya akan menjadi ’Bang’ atau ’Neng’ Toyib’ yang tak pulang-pulang,” canda Ayu.