Di Sela Sengketa Pilpres, MKMK Akan Putus Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Majelis Kehormatan MK bakal memutus tiga laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman pada 28 Maret 2024.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Di sela-sela Mahkamah Konstitusi menangani sengketa Pemilu Presiden 2024, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan memutus dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman pada 28 Maret 2024. MKMK telah mengirimkan surat undangan pembacaan putusan tersebut kepada para pelapor.
Berdasarkan surat tertanggal 26 Maret 2024, MKMK memanggil tiga pelapor untuk mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom. Sidang yang akan digelar pada Kamis (28/3/2024) pukul 12.00 WIB itu diisi dengan agenda pembacaan putusan untuk laporan etik nomor 1-3/MKMK/L/03/2024.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Harapan saya, semoga terbukti benar adanya laporan saya. Dan, jika terbukti, bisa dijatuhkan sanksi paling berat,” kata salah satu pelapor, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, saat dihubungi Rabu (27/3/2024). Laporan etik Zico diregister dengan nomor 1/MKMK/L/03/2024.
Harapan serupa juga diungkapkan oleh Eliadi Hulu, kuasa hukum pelapor etik terhadap Anwar Usman Nomor 2/MKMK/L/03/2024. Ia berharap, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai hakim konstitusi.
”Biar kepercayaan publik kepada MK bisa kembali lagi. Apalagi, ini sudah masuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum),” ungkap Eliadi.
Keduanya melaporkan Anwar atas dugaan pelanggaran etik terkait pernyataannya yang menuduh adanya fitnah dan skenario untuk membunuh karakter melalui Pembentukan MKMK pascaputusan 90/PUU-XXI/2023. Pernyataan itu disampaikan saat Anwar menanggapi putusan MKMK ad hoc yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua MK terhitung 7 November 2023 atau sejak diucapkannya putusan MKMK ad hoc.
Biar kepercayaan publik kepada MK bisa kembali lagi. Apalagi, ini sudah masuk PHPU.
Sehari kemudian, 8 November 2023, Anwar Usman menggelar jumpa pers. Saat itu, ia mengungkapkan, ”...fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan hukum….”
Zico menilai, pernyataan-pernyataan Anwar sebagai perbuatan yang merendahkan martabat MKMK, tidak bisa menerima hasil MKMK, dan juga merendahkan putusan MKMK. Hal itu justru dapat mengakibatkan kepercayaan publik kepada MK semakin menurun.
Zico menilai, Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Butir Penerapan Pertama, yang menyatakan, ”Hakim Konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan”.
Selain itu, Anwar juga diduga melanggar butir penerapan kedua, yakni ”Sebagai abdi hukum yang terus-menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah”.
Selain itu, baik Zico maupun Eliadi juga melaporkan terkait sikap Anwar yang menggugat Keputusan MK yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK, menggantikan dirinya, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hingga saat ini proses gugatan tersebut masih berlangsung.
Sebelumnya, MKMK sudah mengklarifikasi para pelapor terkait laporannya. Demikian pula dengan Anwar, MKMK sudah meminta keterangannya terkait dengan laporan tersebut pada 18 Maret 2024.