logo Kompas.id
Politik & HukumDi Sela Sengketa Pilpres, MKMK...
Iklan

Di Sela Sengketa Pilpres, MKMK Akan Putus Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Majelis Kehormatan MK bakal memutus tiga laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman pada 28 Maret 2024.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 2 menit baca
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Di sela-sela Mahkamah Konstitusi menangani sengketa Pemilu Presiden 2024, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan memutus dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman pada 28 Maret 2024. MKMK telah mengirimkan surat undangan pembacaan putusan tersebut kepada para pelapor.

Berdasarkan surat tertanggal 26 Maret 2024, MKMK memanggil tiga pelapor untuk mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom. Sidang yang akan digelar pada Kamis (28/3/2024) pukul 12.00 WIB itu diisi dengan agenda pembacaan putusan untuk laporan etik nomor 1-3/MKMK/L/03/2024.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000