Dugaan Langgar Etik Lagi, Anwar Usman Terancam Diberhentikan dari Hakim MK
›
Dugaan Langgar Etik Lagi,...
Iklan
Dugaan Langgar Etik Lagi, Anwar Usman Terancam Diberhentikan dari Hakim MK
Pascapemilu, MKMK mulai tangani dugaan pelanggaran etik Anwar. Seusai diberhentikan dari ketua, kini hakim MK dibidik.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan mulai memeriksa pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi setelah pelaksanaan pemilu pada Rabu (14/2/2024). Majelis Kehormatan MK atau MKMK akan memanggil para pelapor yang mengadukan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, termasuk di antaranya Anwar Usman, mantan Ketua MK.
Sebelumnya, Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena tidak mengundurkan diri dalam penanganan perkara uji materi 90/PUU-XXI/2023 yang putusannya membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden. Putusan 90 melonggarkan syarat usia minimal calon presiden-wakil presiden dengan membuka peluang bagi kepala daerah untuk maju dalam kontestasi meskipun belum memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang (minimal berusia 40 tahun).
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar sebagai hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran etik kali ini dimintakan agar diakumulasikan dengan pelanggaran etik sebelumnya.
Terkait pengaduan ke MKMK, salah satu pengadu, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar sebagai hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran etik kali ini dimintakan agar diakumulasikan dengan pelanggaran etik sebelumnya.
Hingga Senin (12/2/2024), terdapat empat pengaduan yang sudah masuk ke kesekretariatan MKMK. Tiga pengaduan sudah didaftarkan sejak beberapa waktu lalu, satu pengaduan diajukan pada Senin kemarin.
Ada tiga (laporan), masuk lagi satu barusan.
”Ada tiga (laporan), masuk lagi satu barusan,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono Suroso, yang juga Ketua Sekretariat MKMK. Saat ditanya lebih jauh kapan rencananya MKMK menggelar sidang pemeriksaan pengaduan, ia mengatakan, ”Dalam pekan-pekan setelah pemungutan suara.”
MKMK saat ini sedang menyiapkan surat panggilan untuk para pelapor.
Tunggu tindak lanjut MKMK
Salah satu pengadu, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengungkapkan, pihaknya menunggu tindak lanjut dari laporan yang sudah diajukannya. Ia sudah mendaftarkan laporan baru atas dugaan pelanggaran etik salah satu hakim konstitusi, Anwar Usman, terkait sejumlah pernyataannya dan juga gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, sebanyak delapan pelapor diundang oleh MKMK pada 25 Januari lalu. Mereka diklarifikasi oleh MKMK terkait dengan pengaduan yang disampaikan kepada lembaga penegak etik hakim konstitusi tersebut yang didaftarkan sebelum MKMK permanen terbentuk. Para pelapor tersebut mendaftarkan kasus dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim konstitusi pada masa MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie masih bekerja. Namun, mengingat waktu yang terbatas, yakni masa kerja MKMK ad hoc yang hanya satu bulan, pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Zico menambahkan, pihaknya berharap proses penanganan perkara etik di MKMK menggunakan hukum acara yang lebih jelas. Dengan demikian, ada kepastian kapan pengaduan yang diajukan bakal ditindaklanjuti. Ia mencontohkan hukum acara pengujian undang-undang di MK di mana sudah mengatur bahwa dalam waktu 2-3 minggu permohonan yang diajukan akan memiliki nomor perkara.
”MKMK saat ini belum memiliki hukum acara yang jelas. Di pertemuan terakhir (25 Januari), infonya memang mereka sedang menggarap hukum acara MKMK,” kata Zico.
MKMK saat ini belum memiliki hukum acara yang jelas. Di Pertemuan terakhir (25 Januari), infonya memang mereka sedang menggarap hukum acara MKMK.
Kuasa hukum salah satu pelapor, Eliadi Hulu, juga mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut dari laporannya terhadap MKMK. Ia sudah memasukkan kembali pengaduannya pada 26 Januari lalu.
”Kami sudah membuat laporan baru, tapi belum ada tindak lanjut. Kami sudah masukkan laporan baru itu pada 26 Januari lalu. Belum ada (panggilan) sampai sekarang,” kata Eliadi.
Baik Zico maupun Eliadi melaporkan Anwar Usman terkait dengan pernyataan yang bersangkutan dalam jumpa pers saat menanggapi putusan MKMK ad hoc yang memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Saat itu, Anwar mengatakan, hal tersebut merupakan fitnah keji dan ada skenario untuk membunuh karakter melalui pembentukan MKMK.
Bertentangan dengan kode etik hakim
Sebagaimana diketahui, Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena tidak mengundurkan diri dalam penanganan perkara uji materi 90/PUU-XXI/2023 yang putusannya membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden. Putusan 90 melonggarkan syarat usia minimal calon presiden-wakil presiden dengan membuka peluang bagi kepala daerah untuk maju dalam kontestasi meskipun belum memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.
Terhadap putusan MKMK, Anwar mengajukan keberatan dengan putusan MKMK tersebut dan menggugat Surat Keputusan MK yang mengangkat Suhartoyo sebagai penggantinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang gugatan Anwar terhadap Suhartoyo tersebut hingga saat ini masih berlangsung.
Zico menilai, langkah Anwar tersebut bertentangan dengan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi ”Sapta Karsa Hutama”, khususnya prinsip kepantasan dan kesopanan pada butir penerapan pertama yang menyatakan ”hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.” Selain itu, perilaku tersebut juga dinilai melanggar penerapan butir kedua, yaitu ”sebagai abdi hukum yang terus- menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah.”
Zico kemudian meminta MKMK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang bersangkutan sebagai hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran etik kali ini dimintakan agar diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya.
Terkait dengan pengaduan-pengaduan etik tersebut, Anwar yang diwawancarai beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa dirinya siap menghadapi pengaduan tersebut.