Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Pasangan calon presiden-wapres Prabowo-Gibran dinilai didaftarkan di Pilpres 2024 dengan melanggar hukum dan etika.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Capres-cawapres nomor urut 3 itu menilai, Prabowo-Gibran didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.
Permintaan tersebut disampaikan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Pendaftaran perkara diwakili Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang dipimpin Todung Mulya Lubis.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Turut mendampingi pendaftaran gugatan ke MK, antara lain, Ketua TPN Ganjar Mahfud Arsjad Rasjid, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, dan Sekjen Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq.
TPN Ganjar Mahfud tiba di Gedung MK sekitar pukul 16.30 dengan membawa bukti-bukti sebanyak empat kontainer. Perkara tersebut masuk pada pukul 16.53 dengan nomor pengajuan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Permohonan yang disampaikan sebanyak 151 halaman, belum termasuk lampiran dan bukti-bukti pendukung.
Todung mengatakan, Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Pasangan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai peraih suara terbanyak di Pilpres 2024 itu didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Indikasi dari dugaan tersebut bahkan telah ditunjukkan melalui putusan Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Pihaknya juga meminta MK agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2014 yang berisi penetapan hasil pemilu secara nasional. MK juga diminta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).
”Karena ada diskualifikasi, kami juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia, bukan di satu tempat atau beberapa tempat,” ujar Todung seusai mendaftarkan gugatan.
Menurut Todung, hulu dari permasalahan tersebut adalah nepotisme yang berakibat pada penyalahgunaan kekuasaan. Dampak dari penyalahgunaan kekuasaan tersebut mengakibatkan adanya intervensi kekuasaan, politisasi bantuan sosial, serta kriminalisasi kepala desa dalam kontestasi Pilpres 2024.
Penyalahgunaan kekuasaan itu juga dirasakan saat mereka ikut berkampanye ke daerah. TPN Ganjar-Mahfud bertemu dengan kepala desa, lurah, dan aktivis-aktivis yang mengeluhkan adanya kriminalisasi dan intimidasi.
Di sisi lain, Ganjar-Mahfud juga menyinggung penggunaan sistem informasi oleh KPU yang justru bermasalah. Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak mempermudah pengawasan, tetapi bisa menjadi alat untuk penggelembungan suara.
Pihaknya berharap, MK bisa mengadili gugatan dengan adil dan tetap menjadi penegak demokrasi. ”MK akan diuji, apakah akan bertahan sebagai Mahkamah Konstitusi atau menjadi kepanjangan tangan kekuasaan,” kata Todung.
Dengan didaftarkannya perkara PHPU Pilpres oleh Ganjar-Mahfud, ada dua gugatan PHPU pilpres yang masuk ke MK. Sebelumnya, pada Kamis (21/3/2024), pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga mengajukan gugatan serupa.
Lain halnya dengan Ganjar-Mahfud yang meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Anies-Muhaimin meminta MK mendiskualifikasi Gibran. Keduanya juga meminta agar digelar PSU.