Kasus Eksploitasi Mahasiswa di Jerman, Pihak Perguruan Tinggi Bisa Diperiksa
Tidak hanya tersangka, penyidik kembangkan kasus dengan memeriksa pihak perguruan tinggi terkait.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri masih menyidik kasus dugaan perdagangan orang terhadap empat mahasiswa di Jerman dengan meminta keterangan saksi, termasuk dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta perguruan tinggi. Adapun saat ini, empat mahasiswa yang menjadi korban tindak perdagangan orang di Jerman telah kembali ke Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers, Jumat (22/3/2024), di Jakarta. menyampaikan, penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Jerman berkedok program magang. Terdapat 4 korban dalam kasus tersebut dan mereka semua kini sudah kembali ke Indonesia.
”Penyidik masih mendalami. Kita memiliki atase kepolisian di KBRI di Jerman, saat ini masih proses penyidikan,” kata Trunoyudo.
Sebagaimana diberitakan, Polri mendapat informasi dari Kedutaan Besar RI di Jerman terkait adanya 4 mahasiswa yang datang ke KBRI untuk mengikuti program ferienjob, yakni kerja-kerja fisik, seperti mengemas dan mengantar paket, mencuci piring di rumah makan, atau menangani koper di bandara.Setelah didalami, program ini dijalankan 33 perguruan tinggi di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan 1.407 mahasiswa.
Penyidik masih mendalami. Kita memiliki atase kepolisian di KBRI di Jerman, saat ini masih proses penyidikan.
Terkait dengan 4 korban tersebut, mereka melaksanakan program itu selama tiga bulan di Jerman, yakni dari Oktober sampai Desember 2023. Untuk bisa berangkat ke sana, sebelumnya mereka mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka diminta untuk membayar sejumlah uang serta dibebankan untuk membayar dana talangan Rp 30 juta-Rp 50 juta per orang.
Mereka diminta untuk membayar sejumlah uang serta dibebankan untuk membayar dana talangan Rp 30 juta-Rp 50 juta per orang.
Rupanya, PT SHB menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi tempat mereka belajar yang mana kerja sama itu dituangkan dalam nota kesepahaman. Di dalam nota kesepahaman itu disebutkan, ferienjob masuk ke program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Adapun Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MJ.
Peran dua tersangka didalami
Menurut Trunoyudo, beberapa hal yang didalami penyidik adalah terkait kerja sama perguruan tinggi dengan PT SHB. Di sisi lain, perwakilan kepolisian di Jerman juga mendalami peran dua tersangka yang berdomisili di Jerman. Trunoyudo pun tidak menampik kemungkinan penyidik untuk mengembangkan perkara tersebut dengan meminta keterangan dari perguruan tinggi terkait.
”Tentu siapa pun yang terkait konteks perkara ini, membuat terang perkara ini, akan diminta keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ferienjob bukan merupakan bagian dari program MBKM yang diselenggarakan Kemendikbudristek. Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, ferienjob tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.