logo Kompas.id
Politik & HukumMK Batalkan Pasal Penyebaran...
Iklan

MK Batalkan Pasal Penyebaran Berita Bohong di Peraturan Hukum Pidana

Dinilai sebagai pasal karet, MK membatalkan pasal penyebaran berita bohong di UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Koalisi Anti Mafia Narkoba yang terdiri dari sejumlah aktivis dan tokoh HAM memegang tulisan "Saya Percaya Kontras" sebagai wujud dukungan terhadap Koordinator Kontras Haris Azhar (atas tengah) dalam pernyataan bersama di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
KOMPAS/LASTI KURNIA

Koalisi Anti Mafia Narkoba yang terdiri dari sejumlah aktivis dan tokoh HAM memegang tulisan "Saya Percaya Kontras" sebagai wujud dukungan terhadap Koordinator Kontras Haris Azhar (atas tengah) dalam pernyataan bersama di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi membatalkan dua pasal tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal tersebut dinilai sebagai pasal karet yang tidak jelas parameter atau tolok ukurnya sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penerapannya.

Pasal tersebut dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang sebenarnya bertujuan memberikan masukan atau kritik kepada penguasa. Apabila hal ini terjadi, kebebasan warga untuk berpendapat dapat terancam aktualisasinya. Sebab, hal yang dapat atau mungkin terjadi adalah justru penilaian yang bersifat subyektif dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000