logo Kompas.id
Politik & HukumSetelah Petugas Rutan, Kini...
Iklan

Setelah Petugas Rutan, Kini Giliran Terpidana Korupsi Diperiksa KPK

Usai jerat petugas rutan KPK, para terpidana pemberi uang diperiksa KPK. Yang telat kasih uang dibuat tak nyaman.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vZAsBBQpA49XYMb_AArUo1rIupE=/1024x509/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F15%2Fd1dece90-ebe6-4e27-a546-417200c44abe_jpg.jpg

Serombongan pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi diekspos penahanannya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Sebanyak 15 pegawai rutan KPK ditahan karena terbukti secara terstruktur melakukan pungutan liar terhadap penghuni rutan KPK. Kelima belas orang ini terdiri dari kepala rutan, dua anggota polisi yang diperkerjakan di KPK, dan sejumlah pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK. Praktik pungli yang mengarah pada aksi pemerasan secara bersama-sama ini berjalan dalam kurun 2019-2023. Jumlah nilai total uang yang mereka dapatkan dari hasil pungli tersebut senilai Rp 6,3 miliar. KPK juga masih mendalami aliran uang tersebut serta penggunaannya.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa beberapa terpidana kasus korupsi terkait dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang oleh pegawai rumah tahanan KPK demi mendapatkan fasilitas eksklusif. Terpidana tersebut di antaranya bekas Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000