Setelah Petugas Rutan, Kini Giliran Terpidana Korupsi Diperiksa KPK
Usai jerat petugas rutan KPK, para terpidana pemberi uang diperiksa KPK. Yang telat kasih uang dibuat tak nyaman.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
Serombongan pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi diekspos penahanannya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Sebanyak 15 pegawai rutan KPK ditahan karena terbukti secara terstruktur melakukan pungutan liar terhadap penghuni rutan KPK. Kelima belas orang ini terdiri dari kepala rutan, dua anggota polisi yang diperkerjakan di KPK, dan sejumlah pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK. Praktik pungli yang mengarah pada aksi pemerasan secara bersama-sama ini berjalan dalam kurun 2019-2023. Jumlah nilai total uang yang mereka dapatkan dari hasil pungli tersebut senilai Rp 6,3 miliar. KPK juga masih mendalami aliran uang tersebut serta penggunaannya.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa beberapa terpidana kasus korupsi terkait dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang oleh pegawai rumah tahanan KPK demi mendapatkan fasilitas eksklusif. Terpidana tersebut di antaranya bekas Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024), mengungkapkan, pada Selasa (19/3/2024) dan Rabu (20/3/2024), 19 terpidana diperiksa penyidik di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain Nurdin dan Emirsyah, terpidana lain yang diperiksa yakni Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, M Naim Fahmi, dan Nurhadi Abdurrachman. Dodi Reza, Apri Sujadi, Ainul Fakih, Arko Mulawan, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, Budi Setiawan, Dono Purwoko, Edy Rahmat, dan Edy Wahyudi juga diperiksa penyidik.
”Dikonfirmasi antara lain dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang dari tersangka AF (Kepala Rumah Tahanan Cabang KPK Achmad Fauzi) dan kawan-kawan pada para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone, termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan,” kata Ali.
Pada Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan terpidana di Lapas Kelas 1 Sukamiskin terkait perkara ini. Mereka adalah Yoory Corneles, Stepanus Robin Pattuju, Rezky Herbiyono, Rifa Surya, Shuhanda Citra, Sudarso, Triyanto Budi Yuwono, Wahyudin, dan Wawan Ridwan.
Dikonfirmasi antara lain dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang dari tersangka AF (Kepala Rumah Tahanan Cabang KPK Achmad Fauzi) dan kawan-kawan pada para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone, termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan.
Sebelumnya, pada Jumat (15/3/2024), KPK telah menahan 15 tersangka yang diduga memeras para tahanan di Rutan Cabang KPK. Mereka adalah Achmad Fauzi serta tujuh pegawai negeri yang dipekerjakan, yakni Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Selain itu, ada pula tujuh petugas cabang rutan KPK yang ikut menjadi tersangka. Mereka adalah Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Terlambat beri uang diperlakukan tak wajar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Asep mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.
Para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor uang diberikan perlakuan tidak nyaman, di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.
Para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor uang diberikan perlakuan tidak nyaman, di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.
Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 20 juta. Jumlah uang yang diterima para tersangka sejak 2019 sampai dengan 2023 sekitar Rp 6,3 miliar.
Tidak tahu malunya pimpinan KPK dengan terus mempertahankan jabatan akan menjadi daya rusak berkelanjutan terhadap KPK.
Menambah panjang perkara internal KPK
Secara terpisah, Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha mengatakan, perkara ini menambah daftar panjang korupsi yang terjadi di KPK. Sebelumnya, ada dugaan korupsi yang dilakukan bekas Ketua KPK Firli Bahuri dan kasus bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Menurut Praswad, korupsi di internal KPK terjadi secara sistemis dan masif. Karena itu, seharusnya pimpinan KPK saat ini diberhentikan. Sebab, mereka gagal menjaga integritas kelembagaan. ”Tidak tahu malunya pimpinan KPK dengan terus mempertahankan jabatan akan menjadi daya rusak berkelanjutan terhadap KPK,” kata Praswad.
Menurut dia, perlu dibentuk tim independen yang melibatkan masyarakat sipil untuk menginvestigasi secara menyeluruh di KPK. Hal tersebut diiringi dengan pengambilan kebijakan secara konkret dengan menindak semua orang yang terlibat melalui proses penegakan hukum. Ia berharap, KPK bisa dipulihkan dengan bersih dari korupsi.