Raih Suara Terbanyak Dapil NTB II, TGB Zainul Majdi Gagal Melaju ke Parlemen
Perolehan suara Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi di Perindo pada Dapil NTB II tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Indonesia atau Perindo, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, meraih suara terbanyak di daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II. Namun, pencapaian ini tidak mampu mengantarkannya lolos ke Senayan karena perolehan suara sah Perindo diperkirakan tidak mencapai ambang batas parlemen.
Berdasarkan data perolehan suara partai politik dan suara calon pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat II yang disahkan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/3/2024), perolehan suara Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi sebanyak 182.024 suara.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Perolehan suara TGB tersebut diperoleh dari lima daerah, yakni Lombok Barat (22.479 suara), Lombok Tengah (29.453 suara), Lombok Timur (104.334 suara), Lombok Utara (13.316 suara), dan Kota Mataram (12.442 suara).
Jika dibandingkan dengan raihan suara 141 caleg dari 18 parpol peserta pemilu yang berkontestasi di dapil tersebut, perolehan suara TGB Zainul Majdi yang juga Ketua Harian Perindo itu tetap merupakan yang tertinggi. Caleg dengan perolehan suara di bawah TGB Zainul Majdi adalah caleg Gerindra Lale Syifaun Nufus (135.619 suara) dan caleg Golkar Sari Yuliati (119.444 suara).
Perolehan suara TGB Zainul Majdi tersebut bahkan berkontribusi terhadap 88 persen dari jumlah suara sah parpol dan delapan caleg yang mencapai 206.299 suara. Raihan suara tersebut menempatkan Perindo menjadi parpol dengan urutan suara terbanyak ketiga, yakni di bawah Gerindra (347.607 suara) dan Partai Keadilan Sejahtera (222.225 suara).
Meskipun demikian, raihan suara dari TGB Zainul Majdi itu diperkirakan tidak mampu mengantarkannya sebagai anggota DPR. Sebab untuk bisa lolos, ada serangkaian syarat yang harus dipenuhi. Penentuan kursi anggota DPR bukan berdasarkan suara terbanyak seperti halnya anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ada tiga tahap untuk menentukan seorang caleg bisa mendapatkan kursi di DPR. Penentuan kursi dimulai dengan penghitungan raihan suara nasional partai politik peserta Pemilu 2024.
Hanya partai-partai politik yang meraih suara minimal 4 persen dari total suara sah nasional yang akan dihitung perolehan kursi di DPR. Mengapa 4 persen? Hal ini karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan ambang batas parlemen minimal 4 persen suara sah nasional.
Mengacu hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, perolehan suara Perindo tidak mencapai ambang batas parlemen sebanyak 4 persen. Hasil hitung cepat Litbang Kompas, misalnya, menunjukkan perolehan suara Perindo sebanyak 1,37 persen.
Selanjutnya, konversi suara menjadi kursi menggunakan metode Sainte Lague untuk menentukan parpol yang mendapatkan kursi. Berdasarkan Pasal 415 Ayat (2) UU No 7/2017, penghitungan perolehan kursi DPR dimulai dengan penjumlahan suara sah setiap parpol yang lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Kemudian perolehan suara sah parpol itu dibagi dengan bilangan ganjil secara berturut-turut, dimulai dengan angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Penghitungan dilakukan dalam setiap dapil, bukan kumulatif secara nasional.
Dengan demikian, perolehan suara TGB Zainul Majdi di Perindo pada dapil NTB II tidak bisa dikonversi menjadi kursi. Adapun delapan kursi DPR dari dapil tersebut kemungkinan diraih masing-masing satu kursi untuk Gerindra, PKS, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, PKB, dan Nasdem.