Dipanggil MKMK, Anwar Usman Sakit
Majelis Kehormatan MK bekerja cepat periksa tiga hakim. Anwar Usman sakit, Arif Hidayat izin. Hanya Saldi yang hadir.
JAKARTA, KOMPAS — Hakim konstitusi Anwar Usman mangkir dari panggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK untuk diklarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan sejumlah advokat dan mahasiswa. Namun, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Anwar tak hadir karena beralasan sakit.
”Beliau tidak hadir. Jadi harus dijadwal ulang. Harus cepat karena ini kan sudah mau PHPU (perselisihan hasil pemilu),” ujar Palguna, Jumat (15/3/2024).
Selain Anwar, MKMK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra yang juga Wakil Ketua MK. Namun, hanya Saldi yang hadir memenuhi panggilan MKMK sebab Arief sedang tugas ke Venesia.
Sebelumnya, saat rapat perdana MKMK ad hoc, yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, diklarifikasi 14 pelapor yang pengaduannya sudah diterima MK. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak tiga di antaranya tidak dilanjutkan karena dinilai tidak serius. Selain tidak hadir dalam persidangan, pengaduan yang disampaikan hanya satu lembar. Di samping itu, ada dua permohonan yang tidak mencantumkan nomor kontak yang jelas sehingga menyulitkan sekretariat Majelis Kehormatan untuk mengirimkan undangan sidang.
Dengan demikian, tersisa sembilan pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Majelis Kehormatan mulai Selasa pekan depan. Pengaduan etik yang dilakukan Denny Indrayana akan menjadi perkara pertama yang akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan, dilanjutkan perkara yang diajukan Petrus Selestinus dan kawan-kawan. Adapun kesembilan permohonan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), Perhimpunan Pemuda Madani, Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Denny Indrayana, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Cipta Karya Keadilan, dan Lingkar Nusantara (Lisan) (Kompas.id, 26/10/2023).
Beliau tidak hadir. Jadi harus dijadwal ulang. Harus cepat karena ini kan sudah mau PHPU (perselisihan hasil pemilu).
Lima pelapor
Sebelumnya, pada pagi harinya, MKMK meminta keterangan dari lima pelapor etik. Mereka melaporkan Anwar Usman terkait dengan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mempersoalkan keputusan MK mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua, Saldi Isra terkait dissenting opinion-nya dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan kedekatannya dengan partai politik tertentu, serta Arief Hidayat terkait dengan pernyataan-pernyataannya di wawancara media dan seminar.
Baca juga: Anwar Usman Diadukan Menghambat Pembentukan Majelis Kehormatan
MKMK tengah menangani lima pengaduan etik yang masuk. Tiga dari pengaduan yang masuk mempersoalkan tentang perilaku Anwar Usman khususnya terkait pernyataan di dalam konferensi pers soal tudingan adanya fitnah serta gugatan ke PTUN Jakarta. Dua pengaduan lainnya masing-masing mengadukan Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Salah satu pelapor, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, mengatakan, pihaknya telah membacakan laporannya di hadapan MKMK. Dalam sidang tersebut, MKMK membahas perlu tidaknya menghadirkan ahli.
Mereka bilang itu hak saya. Namun, kalau saya percaya mereka, karena mereka juga ingin memutus sebisa mungkin sebelum sengketa pemilu, disarankan untuk tidak perlu memeriksa ahli. Karena laporan saya cukup to the point. Jadi, saya pikir saya setuju sih.
”Mereka bilang itu hak saya. Namun, kalau saya percaya mereka, karena mereka juga ingin memutus sebisa mungkin sebelum sengketa pemilu, disarankan untuk tidak perlu memeriksa ahli. Karena laporan saya cukup to the point. Jadi, saya pikir saya setuju sih,” ujar Zico.
Ia melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran Sapta Karsa Hutama, kode etik hakim konstitusi, saat Anwar menanggapi putusan etik MKMK ad hoc yang memberhentikan dirinya dari jabatan sebagai Ketua MK. Saat itu, Anwar menyatakan adanya skenario untuk membunuh karakternya dengan pembentukan MKMK dan menyampaikan bahwa hal tersebut bagian dari fitnah kejam terhadap dirinya.
Sementara itu, Andi Rahadian dari Paguyuban Amicus Constituere atau Sahabat Konstitusi melaporkan Saldi Isra atas pendapat berbedanya dalam putusan Perkara Nomor 90 yang dinilai sebagai pembocoran RPH yang bersifat rahasia. Selain itu, ia juga mempersoalkan dugaan kedekatan Saldi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang ditandai dengan munculnya pernyataan ketua DPD PDI-P Sumatera Barat yang ingin mencalonkan Saldi sebagai calon wakil presiden.
Saldi sudah diminta keterangan mengenai hal tersebut oleh MKMK. Pihaknya sudah menjelaskan hal tersebut kepada Palguna dan lainnya.
Diputus sebelum sidang PHPU
Palguna mengungkapkan, pihaknya akan memutus kasus dugaan pelanggaran etik ini secara cepat. Selain karena tidak membutuhkan pembuktian yang berbelit-belit, MKMK juga mengantisipasi datangnya perkara PHPU.
”Mudah-mudahan tidak ada halangan. Semuanya lancar, mudah-mudahan sebelum persidangan sengketa,” kata Palguna.
Mudah-mudahan tidak ada halangan. Semuanya lancar, mudah-mudahan sebelum persidangan sengketa.
Palguna juga menjelaskan mengapa sidang pendahuluan penanganan dugaan pelanggaran etik dilakukan secara tertutup. Ia mengatakan, MKMK permanen mengikuti Peraturan MK yang kini masih berlaku. Di dalam PMK tersebut, dinyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap laporan etik dilakukan dalam sidang tertutup.
Baca juga: Sidang MKMK Akan Digelar, Anwar Usman Tercatat Paling Banyak Diadukan
Meskipun demikian, ia sangat bisa memahami saat Jimly Asshiddiqie, yang menjabat Ketua MKMK ad hoc, lalu memutuskan sidang pemeriksaan terlapor digelar terbukti.
”Untuk kondisi saat Prof Jimly (menjadi Ketua MKMK Ad hoc) waktu itu, memang ada kebutuhan untuk sidang terbuka yang sangat besar. Kan kepo-nya publik sedang tinggi-tingginya. Bukan sekarang tidak penting, melainkan ya sekarang kebutuhannya tidak seurgen itu. Maka, kita kembali ke PMK,” ujarnya.