Sidang MKMK Akan Digelar, Anwar Usman Tercatat Paling Banyak Diadukan
Rapat perdana Majelis Kehormatan MK digelar untuk mengklarifikasi para pelapor. Pekan depan, Majelis Kehormatan mulai menggelar sidang pembuktian dari pengaduan pihak terkait perkara nomor 90 tentang batas usia wapres.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah memulai rapat perdana dengan memanggil seluruh pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh para hakim konstitusi. Nama Anwar Usman tercatat sebagai hakim yang paling banyak diadukan ke MKMK. Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie berjanji akan memeriksa pengaduan etik ini secara cepat mengingat pentingnya perkara ini di publik.
Sebelum memulai sidang pembuktian, Senin pekan depan, Majelis Kehormatan akan bertemu dengan sembilan hakim konstitusi untuk menginformasikan mekanisme persidangan yang dilakukan oleh MKMK. ”Biar mereka siap,” kata Jimly yang ditemui Kompas seusai rapat perdana MKMK, Kamis (26/10/2023).
Menurut rencana, para hakim konstitusi akan diperiksa setelah pelapor, saksi, dan ahli selesai diperiksa. ”Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang. Ada yang dua orang, ada yang lima orang. Tergantung kasus laporannya,” ujar Jimly.
Dalam rapat perdana MKMK, Jimly mengklarifikasi 14 pelapor yang pengaduannya sudah diterima MK. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak tiga di antaranya tidak dilanjutkan karena dinilai tidak serius. Selain tidak hadir dalam persidangan, pengaduan yang disampaikan hanya satu lembar. Di samping itu, ada dua permohonan yang tidak mencantumkan nomor kontak yang jelas sehingga menyulitkan sekretariat Majelis Kehormatan untuk mengirimkan undangan sidang.
Dengan demikian, tersisa sembilan pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Majelis Kehormatan mulai Selasa pekan depan. Pengaduan etik yang dilakukan Denny Indrayana akan menjadi perkara pertama yang akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan, dilanjutkan perkara yang diajukan Petrus Selestinus dkk.
Adapun kesembilan permohonan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), Perhimpunan Pemuda Madani, Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Denny Indrayana, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Cipta Karya Keadilan, dan Lingkar Nusantara (Lisan).
Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang. Ada yang dua orang, ada yang lima orang. Tergantung kasus laporannya.
Pengaduan 16 guru besar
Selain yang sudah diregister, ada pula pengaduan etik yang baru didaftarkan pada Kamis siang. Pengaduan tersebut dilakukan oleh 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), seperti Susi Dwi Harijanti, Bivitri Susanti, Zaenal Arifin Mochtar, Muchamat Ali Safaat, Aan Eko Widiarto, dan Herlambang P Wiratraman.
Sebagian besar pengaduan ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, lalu Saldi Isra, dilanjutkan tiga hakim yang mengabulkan putusan 90/PUU-XXI/2023 (Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan MP Sitompul). Ada pula yang mengadukan Arief Hidayat dan juga seluruh hakim konstitusi.
Pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaaan (etik) ini karena concern kami dengan putusan 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024. Dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November yang 10 hari kerja dari sekarang.
Denny Indrayana meminta MKMK memutus kasus dugaan pelanggaran etik untuk ditangani secara cepat. Ia minta Majelis Kehormatan mempertimbangkan tahapan Pemilu Presiden 2024 di mana partai dapat mengajukan perubahan calon hingga maksimal 8 November.
”Pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaaan (etik) ini karena concern kami dengan putusan 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024. Dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November yang 10 hari kerja dari sekarang,” ujarnya.
Namun, Jimly mengatakan hal itu sulit dilakukan mengingat Majelis Kehormatan harus berpedoman kepada peraturan MK tentang tata acara persidangan MKMK. Salah satunya terkait dengan masa pemanggilan para pihak yang harus dilakukan tiga hari sebelum persidangan.
Dalam rapat perdana MKMK, Jimly yang memimpin rapat mengungkapkan, Majelis Kehormatan perlu dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat demi kemajuan peradaban bangsa. Saat ini, akal sehat sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus untuk kekayaan (uang), sementara akal bulus untuk memperoleh jabatan. ”Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis kekuasaan dan kekayaan ini,” kata Jimly.
Sebab, bagi Jimly, saat ini kebanyakan orang hanya mengerti taking, asking, requesting, dan robbing terhadap negara. “Jadi semua orang ini tidak sharing, caring, giving to the country,” tambahnya.
Pekan depan, Majelis Kehormatan telah mengagendakan sidang pembuktian dengan memeriksa laporan Denny Indrayana untuk pertama kalinya pada Selasa (31/10/2023). Jimly pun meminta Denny hadir di persidangan MK di Jakarta untuk memudahkan proses pembuktian. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan terhadap laporan yang diajukan Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia yang dalam rapat perdana kemarin diwakili Petrus Selestinus.
Minta obyektif
Violla Reininda, kuasa hukum CALS, meminta Majelis Kehormatan memeriksa pengaduan mereka secara obyektif. Ia mendorong sikap kooperatif para hakim konstitusi dalam pemeriksaan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan. Pihaknya juga mendorong agar Majelis Kehormatan memberhentikan dengan tidak hormat Anwar Usman karena diduga memiliki konflik kepentingan saat menangani perkara 90.
Ada empat hal yang mendorong CALS melaporkan Anwar, yakni potensi konflik kepentingan, leadership yang bermasalah yang terlihat dalam pemeriksaan perkara syarat usia capres dan cawapres, kejanggalan dalam penarikan permohonan perkara 90, serta komentarnya pada kuliah umum di Semarang terkait pemimpin muda di tengah menguji syarat usia minimal capres dan cawapres.
Itu sudah menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik secara sistematis dan terorganisasi. Dan benar, melalui putusan pamannya, Gibran mendapat karpet merah (menjadi cawapres). Oleh karena itu, kami meminta MKMK mengeluarkan Anwar Usman dari MK.
Pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, yang juga menjadi kuasa hukum CALS mengungkapkan, pihaknya juga mengkritik komentar Anwar Usman yang menyatakan bahwa perkara 90 berkaitan dengan persoalan norma dan tidak terkait dengan individu tertentu. Sebab, dalam permohonan tersebut, Almaas Tsaqqibirru Re A selaku pemohon secara jelas menyebutkan sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta, yang kini sudah didaftarkan oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Kurnia menengarai adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan terorganisasi. Ini dapat terlihat dari pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat di mana dalam perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, Anwar Usman tidak ikut memutus. Saldi dalam dissenting opinion-nya mengungkapkan bahwa Anwar tidak ingin terlibat dalam pemeriksaan perkara tersebut karena takut ada konflik kepentingan, tetapi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Anwar dalam rapat permusyawaratan hakim untuk mengambil putusan terhadap ketiga perkara tersebut adalah karena sakit perut.
”Itu sudah menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik secara sistematis dan terorganisasi. Dan benar, melalui putusan pamannya, Gibran mendapat karpet merah (menjadi cawapres). Oleh karena itu, kami meminta MKMK mengeluarkan Anwar Usman dari MK,” kata Kurnia.