Hetifah hingga Budi Djiwandono Dominasi Raihan Suara di Kaltim, Awang Faroek Tertinggal
Raihan suara Awang Faroek, gubernur Kaltim dua periode yang kini anggota DPR 2019-2024, tertinggal dari petahana lain.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tujuh calon anggota legislatif petahana menguasai posisi sepuluh besar calon legislator dengan suara terbanyak di daerah pemilihan Kalimantan Timur. Perolehan suara para petahana itu jauh berada di atas Awang Faroek Ishak, gubernur Kaltim dua periode, yang juga menjadi anggota DPR 2019-2024.
Meski demikian, para petahana yang kembali maju pada Pemilu 2024 itu belum tentu lolos ke Senayan, tempat anggota DPR berkantor, karena jumlah kursi yang diperoleh tiap-tiap partai politik belum dihitung.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Tujuh petahana yang masuk dalam sepuluh besar caleg suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur itu adalah Budisatrio Djiwandono dari Partai Gerindra, Safaruddin dan Andhika Hasan (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Rudy Mas'ud dan Hetifah Sjaifudian (Partai Golkar). Kemudian, ada Aus Hidayat Nur dari Partai Keadilan Sejahtera serta Irwan dari Partai Demokrat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional hasil pemilu Provinsi Kalimantan Timur yang disahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta, Rabu (13/3/2024) dini hari, diketahui ada tiga petahana yang menguasai tiga besar perolehan suara terbanyak. Mereka adalah Rudy Mas'ud dari Golkar yang meraih 168.818 suara, Hetifah Sjaifudian yang juga berasal dari Golkar dengan 146.023 suara, dan G Budisatrio Djiwandono dari Gerindra yang memperoleh 131.558 suara.
Caleg petahana lainnya, yakni Safaruddin dari PDI-P (68.312 suara), Irwan dari Partai Demokrat (66.007 suara), serta Aus Hidayat Nur dari PKS (34.957 suara), berada di urutan keenam hingga kedelapan dalam daftar 10 besar suara terbanyak. Adapun Andhika Hasan dari PDI-P berada di urutan kesepuluh karena hanya meraih 33.189 suara.
Sementara itu, tiga caleg yang masuk sepuluh besar peraih suara terbanyak merupakan wajah baru. Mereka adalah Syafruddin dari Partai Kebangkitan Bangsa yang berada di posisi keempat dengan 86.048 suara, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi dari Partai Nasdem di posisi kelima (82.029 suara), dan Edy Oloan Pasaribu dari Partai Amanat Nasional di peringkat kesembilan (34.128 suara).
Satu petahana lainnya, Awang Faroek Ishak dari Partai Nasdem, hanya memperoleh 29.013 suara. Raihan suara mantan gubernur Kaltim dua periode itu kalah jauh dari caleg petahana lain. Raihan suara Awang Faroek itu juga jauh berada di bawah Nabil, caleg baru yang sama-sama maju dari Nasdem.
Suara Golkar meningkat
Dari sisi partai politik, Golkar kembali mencatatkan suara terbanyak di Bumi Mulawarman dengan meraih 538.147 suara pada Pemilu 2024. Raihan suara Partai Golkar itu meningkat dibandingkan pada Pemilu 2019, yakni 350.829 suara.
Di urutan kedua ada Gerindra yang meraih 307.259 suara, diikuti PDI-P dengan 252.714 suara, Nasdem 227.503 suara, PKS 145.538 suara, dan PKB 143.852 suara. Lalu, PAN dengan 111.141 suara dan Demokrat 110.752 suara.
Ketua KPU Kalimantan Timur, Fahmi Idris mengatakan, jumlah pengguna hak pilih di dapil Kaltim tercatat 2.259.711 orang. Dia menyebut, jumlah itu sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah.
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan dari dapil Kalimantan Timur sebanyak delapan kursi. Walau demikian, peraih kursi akan ditentukan saat penetapan rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU. Hanya partai-partai politik yang meraih suara minimal 4 persen dari total suara sah nasional yang akan diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi di DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Konversi suara menjadi kursi ditentukan dengan menggunakan metode Sainte Lague. Berdasarkan Pasal 415 Ayat (2) UU No 7/2017, penghitungan perolehan kursi DPR dimulai dengan penjumlahan suara sah setiap parpol yang lolos ambang batas parlemen 4 persen. Kemudian, perolehan suara sah parpol itu dibagi dengan bilangan ganjil secara berturut-turut, dimulai dengan angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Penghitungan dilakukan dalam setiap dapil, bukan kumulatif secara nasional.