logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi UU Pilkada, Fokusnya...
Iklan

Revisi UU Pilkada, Fokusnya Tak Lagi Soal Majukan Pilkada

Revisi UU Pilkada menunggu sikap pimpinan DPR. Ini seiring Mahkamah Konstitusi tetap menegaskan Pilkada November 2024.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
Tampilan layar penentuan jenis laporan bagi pendaftar sengketa pemilihan legislatif saat digelar Simulasi Pendaftaran Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tampilan layar penentuan jenis laporan bagi pendaftar sengketa pemilihan legislatif saat digelar Simulasi Pendaftaran Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada kini tinggal menunggu sikap dari para pimpinan DPR. Komisi II DPR menganggap pembahasan revisi mendatang tak lagi fokus pada percepatan jadwal pilkada, tetapi aspek masa jabatan penjabat kepala daerah hingga keserentakan waktu pelantikan.

Surat presiden (supres) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dikabarkan sudah diterima pimpinan DPR sejak tiga bulan lalu dan belum ada tindak lanjut. Padahal, wacana revisi telah bergulir sejak tahun lalu dalam rangka percepatan jadwal Pilkada dari November ke September 2024.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000