logo Kompas.id
Politik & HukumPercepatan Pilkada Disepakati ...
Iklan

Percepatan Pilkada Disepakati melalui Revisi UU, Sejumlah Fraksi Menolak

Semula, percepatan jadwal penyelenggaraan pilkada serentak nasional 2024 direncanakan melalui payung hukum perppu. Namun, kemudian berubah dengan merevisi UU Pilkada. Mengapa perubahan ini terjadi?

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Suasana rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Badan Legislasi DPR dikabarkan telah menyetujui percepatan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak nasional dari semula November 2024 menjadi September 2024 melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Meski demikian, tidak semua fraksi menyetujui percepatan tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya menjelaskan, persetujuan oleh Baleg DPR diambil dalam rapat tertutup yang digelar pada Selasa (24/10/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000